Banyak Penjual Chip Domino Tak Tahu Bisa Ditangkap: Aplikasinya Ditutup Aja

Banyak Penjual Chip Domino Tak Tahu Bisa Ditangkap: Aplikasinya Ditutup Aja

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Kamis, 18 Agu 2022 12:59 WIB
Penjual chip domino surabaya
Salah seorang pemain yang biasa menjual chip domino. (Foto: Jemmi Purwodianto/detikJatim)
Gresik -

Polisi tengah gencar memburu para penjudi online chip domino. Pasalnya, permainan dalam aplikasi tersebut dinilai mengandung unsur pidana. Namun, para penjual chip domino di sekitar Surabaya dan Gresik menilai, tindakan polisi seakan mencari-cari kesalahan pemain kecil.

"Kalau memang melanggar hukum, aplikasinya ditutup aja! Jangan yang ditangkapi penjual kecil kayak saya. Jangan beraninya menangkap orang-orang kecil. Itu yang jualan online banyak," kata EN warga Gresik, salah satu pedagang warung kopi yang juga menjual chip domino, Kamis (18/8/2022).

Kepada detikJatim, EN mengaku tak tahu jika selama ini ada peraturan atau larangan menjual chip. Namun, ia tahu kalau memang ada penjual chip di Surabaya yang diamankan polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya nggak tau, saya juga belum dengar ada aturan atau larangan menjual chip. Yang saya tahu pas baca detikJatim, ada pria gondrong ditangkap saat menjual chip," kata EN.

Perempuan 38 tahun itu juga menambahkan, selama ini kurang memahami permainan di aplikasi Domino. Yang ia tahu, ketika permainan ini booming, banyak pelanggan yang bermain slot Domino di warung kopinya.

ADVERTISEMENT

"Saya sendiri nggak pernah main. Saya tahunya banyak pelanggan saya yang bermain slot itu, ketika chipnya habis, mereka meninggalkan warung. Tak sedikit yang bertanya kepada saya, 'nggak dodol chip ta ning (nggak jualan chip ta mbak)?'. Karean saya waktu itu belum jualan, mereka ada yang pergi, ada yang beli online," tutur EN.

Melihat peluang itu, EN berinisiatif untuk kulakan chip domino dari para pemain yang menang di warkop miliknya, dengan harga sebesar Rp 55.000 kemudian ia menjualnya dengan harga Rp 60 ribu. Selain mendapatkan keuntungan sebesar Rp 5.000, para pemain yang kehabisan chip bisa membeli di warung tersebut.

"Saya beli chip itu untuk menunjang ramainya warkop mas. Sebelum saya jualan, banyak pelanggan yang pergi dari warung untuk membeli chip, tapi nggak kembali. Mungkin cari warung kopi lain. Padahal ketika mereka bermain, biasanya pesan lebih dari 4 gelas kopi atau es saset," jelas EN.

"Setelah saya jual chip, banyak pemain yang ke sini. Selain membeli chip, mereka juga membeli kopi saya. Saya bukan penjudi, tapi saya hanya kulakan, untuk menunjang ramainya pemain warung kopi. Bagi mereka yang nggak beli ya saya juga nggak maksa," lanjut EN.

Pemain pertanyakan kenapa aplikasi yang menjual chip tidak ditangkap juga? Baca di halaman selanjutnya.

Di tempat berbeda, BR, warga Surabaya juga tak mengerti penjual chip adalah perbuatan melanggar hukum. Ia justru mempertanyakan aplikasi yang juga menjual chip dengan harga lebih mahal, tapi tidak ada tindakan dari kepolisian.

"Kalau penjual chip ditangkap, itu aplikasinya kan juga menjual. Tapi kalau menang kan nggak bisa juga dijual di aplikasi tersebut. Ini kan karena para pemain ingin main, jadi mereka membeli chip kepada para pemain lainnya. Saya rasa akan adil ketika pemerintah melarang perdagangan chip, tapi aplikasi ini juga ditutup," kata BR.

Selama ini, BR memang sudah menjual chip selama 8 bulan. Namun ia hanya membeli dan menjual chip dari para pemain. Menurutnya, penjualan chip seperti penjualan pulsa yang hanya mengambil sedikit keuntungan.

"Saya sudah lama menganggur mas, baru dapat penghasilan dari jual beli chip, sekarang sudah di larang," tutup BR.

Sebelumnya, polisi di Surabaya sedang gencar memburu para penjudi online. Tak terkecuali yang lagi tren, Higgs Domino yang menggunakan chip sebagai taruhan.

Ini dibuktikan dengan penangkapan pria berinisial IS (40) di Jalan Kalianak Timur Surabaya pada Selasa (9/8) malam. Ia ditangkap Polsek Krembangan di sebuah warung kopi saat bermain Higgs Domino.

Kapolsek Krembangan AKP Sudaryanto mengatakan, pemberantasan judi online sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Untuk itu, ia bersama jajarannya bakal gencar melakukan razia.

Kalau ada transaksi ya kena (pidana) dalam ayat 1 (Pasal 303) kan jelas, menyediakan dan memfasilitasi. Kalau tidak meresahkan tidak masalah, lah ini kan udah meresahkan, sudah mulai banyak yang main. Kalau sudah menerima titipan dan mendapat keuntungan, ya sudah," kata Daryanto.



Hide Ads