Sidang Hakim Itong, 5 Saksi Ringankan Terdakwa

Sidang Hakim Itong, 5 Saksi Ringankan Terdakwa

Suparno - detikJatim
Selasa, 16 Agu 2022 20:26 WIB
Sidang perkara suap Hakim Itong Isnaeni di Pengadilan Tipikor
Suasana di sidang perkara dugaan suap hakim PN Surabaya di Pengadilan Tipikor. (Foto: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Persidangan kasus dugaan suap yang menjerat hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaini Hidayat kembali digelar di Pengadilan Tipikor. Kali ini sidang digelar dengan agenda mendengar keterangan 5 saksi.

Sidang itu dimulai pukul 10.50 WIB hingga pukul 16.30 WIB Ruang Cakra Pengadilan Tipikor Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Selasa (16/8/2022). Sidang itu digelar secara offline menghadirkan terdakwa Itong Isnaeni Hidayat serta 5 orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.

Kelima saksi itu antara lain Rahmat Joko Purnomo selaku Panitera PN Surabaya, tenaga honorer PN Surabaya Rasja, guru spiritual Terdakwa RM Hendro Ahmad Songgon, pengacara yang berkantor di tempat Terdakwa RM Hendro Lilia Mustika Dewi, dan pensiunan konsultan Sri Mandalawati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidang hari ini keterangan dari kelima saksi belum memberatkan Itong. Para saksi rata-rata mengaku tidak mengenal terdakwa. Mereka mengenal setelah adanya berita OTT di PN Surabaya.

JPU KPK Muhammad Nur Aziz dalam sidang itu menanyakan kepada saksi Ketua Panitera PN Surabaya Joko Purnomo. Apakah saksi selalu ada permintaan hakim dari Panitera Pengganti (PP)? Joko membantah terkait adanya permintaan hakim dan panitera.

ADVERTISEMENT

"Tidak ada permintaan Hakim dan Panitera saat akan menggelar sidang," kata Joko dalam sidang itu.

Pertanyaan yang sama diajukan kepada ajudan Ketua Panitera PN Surabaya Rasja. Apakah dirinya mengetahui adanya mekanisme penunjukan hakim dan Panitera? Rasja menjawab bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui.

"Kami menyodorkan draw ke Ketua Panitera agar menunjuk Paniteranya Pak Hamdan," kata Rasja.

JPU KPK pun menanyakan apa alasannya untuk penanganan sidang kasus tertentu harus menunjuk Pak Hamdan?

"Karena saya sering diberi uang oleh Bapak Hamdan," jelas Rasja.

Berdasar fakta persidangan, Rasja yang menjadi tenaga honorer dan diberi tugas meregister surat permohonan Panitera PN Surabaya mengakui terdakwa Hamdan seringkali meminta dipilih menjadi Panitera Pengganti dalam beberapa kasus. Perkara pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP) salah satunya.

Saat ditanya oleh JPU KPK apakah dalam alur penunjukan Panitera Pengganti sebuah perkara ada Panitera Pengganti (PP) yang sering request kepada dirinya.

Rasja mengakui bahwa dalam beberapa kali Terdakwa Hamdan secara pribadi menghubungi dan memintanya untuk mengurus agar nama Hamdan disetujui sebagai PP oleh Panitera PN.

"Ya, Pak Hamdan itu yang biasanya minta. Biasanya dikasih tapi ndak mesti kadang 100 ribu kadang 50 ribu," ujar Rasja.

Menariknya, JPU menunjukkan beberapa bukti dalam persidangan yang memperlihatkan bahwa saksi Rasja juga sering menerima uang dari terdakwa Hamdan dengan nominal jutaan.

Tidak hanya itu, akses Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) milik Joko Purnomo Panitera PN yang diamanahkan kepadanya ternyata menjadi jalan awal untuk pengurusan setiap permintaan Hamdan kepadanya.

Sementara itu, Penasihat Hukum Hakim Itong Mulyadi saat ditemui pasca sidang menegaskan bahwa sidang yang digelar menghadirkan 5 saksi oleh KPK hari ini belum membuktikan bahwa Terdakwa Itong melakukan suap.

"Dari saksi yang dihadirkan kali ini, tidak membuktikan bahwa Terdakwa Itong ini menerima suap, dan memberikan janji untuk mengurus perkara yang hakimnya adalah Terdakwa," Kata Mulyadi.

Mulyadi juga mengatakan bahwa kliennya sudah dengan tegas membantah bahwa dirinya sama sekali tidak terlibat apa pun mengenai pengurusan dan penunjukan hakim atau panitera pengganti.

"Klien kami secara tegas telah membantah jika tidak ada keterlibatan apapun dalam hal pengurusan serta penunjukan hakim atau panitera pengganti yang dilakukan kliennya untuk memutus perkara," kata Mulyadi.




(dpe/iwd)


Hide Ads