Aksi pembunuhan tetangga pada kakek di Pasuruan ternyata telah direncanakan. Pelaku yakni MA (29), warga Jalan Jenderal S. Parman, Panggungrejo, Kota Pasuruan merencanakan pembunuhan pada tetangganya sendiri, Saki (60) tiga hari sebelum kejadian.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Bima Sakti mengatakan tersangka sudah menyiapkan aksi tiga hari sebelumnya. Ia juga sudah menyiapkan senjata tajam berupa pisau badik.
"Tersangka kurang lebih tiga hari sebelum kejadian sudah mempersiapkan sajam yang akan digunakan melukai atau membunuh korban," kata Bima di Mapolres Pasuruan Kota, Selasa (16/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencana tersangka terlaksana pada Minggu (14/8/2022) sekitar pukul 19.30 WIB. Tersangka yang mengetahui korban melintas dengan sepeda angin langsung turun dari motor dan menghadang korban.
"Tersangka langsung melakukan kekerasan dengan sajam," jelas Bima.
Akibat luka senjata tajam yang diarahkan ke tubuh korban sebanyak empat kali, korban meninggal dunia. Ia mengalami luka robek di bagian dada, leher, lengan tangan kanan tembus ke belakang dan bawah ketiak sebelah kanan tembus belakang punggung.
"Tersangka kabur dan berhasil kami amankan Minggu malam di sebuah kebun," tambah Bima.
Tersangka mengakui perbuatannya dan minta maaf, di halaman selanjutnya!
Di kesempatan ini, MA (29) mengakui semua perbuatannya. Pria yang merupakan tetangga dekat korban ini meminta maaf atas apa yang dilakukannya.
"Saya sangat menyesal pak. Saya mohon maaf kepada keluarga korban," kata MA saat rilis di Mapolres Pasuruan Kota, Selasa (16/8/2022).
MA mengaku ingin bertemu langsung dengan keluarga korban untuk meminta maaf. Namun, ia sadar hal itu sulit terwujud dalam waktu dekat.
"Mungkin saya akan berkunjung ke rumah setelah saya bebas," ujarnya.
Tak hanya itu, MA juga meminta maaf pada keluarganya. "Saya juga minta maaf kepada keluarga saya. Minta maaf sebanyak-banyaknya," ungkapnya.
MA dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP. Ia terancam humanan minimal 7 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Seperti diberitakan sebelumnya, Saki (60), warga Jalan Jenderal S. Parman, Panggungrejo, Kota Pasuruan ditemukan tewas di pinggir jalan kelurahannya, Minggu (14/8/2022) pukul 19.30 WIB. Tubuh korban telungkup dengan luka karena senjata tajam di sekujur tubuh.