"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," tegas Majelis Hakim yang diketuai oleh Dodong Rusdani di Pengadilan Negeri (PN) Bandung seperti dilansir detikJabar, Selasa (16/8/2022).
Vonis yang dijatuhkan kepada Bahar lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 5 tahun atau 60 bulan penjara. Sebelumnya, tuntutan itu dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis (28/7).
"Menuntut terdakwa HB Assayid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
Saat menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan, Habib Bahar bin Smith menyebut dakwaan terhadapnya penuh dengan kepalsuan. Dia mengaku tertawa dengan isi dakwaan itu.
"Saya tertawa melihat isi dakwaan 'untuk keadilan' tapi nyatanya isinya bohong. Penuh kemunafikan dan kepalsuan," ujar Bahar dalam sidang beragenda pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, dilansir detikJabar, Kamis (4/8/2022).
Bahar menganggap apa yang dia alami saat ini bukan keadilan. Menurutnya, banyak pelaku penista agama yang justru tak diproses hukum. Dia juga menyinggung soal korupsi yang kerap terjadi di Indonesia.
Baca juga: Tok! Habib Bahar Divonis 6 Bulan Penjara |
"Saya yakin, tuntutan lima tahun bukan kemauan mereka (JPU). Tapi intervensi atasan. Makanya saya bilang jangan untuk keadilan, tapi kezaliman. Mana keadilan, saya ditangkap secepat kilat, belum diperiksa saksi sudah ditahan," katanya.
Bahar mengaku heran ceramah yang dia sampaikan menimbulkan dianggap keonaran. Dia menyinggung pejabat yang justru kerap berbicara kebohongan, namun tak diproses hukum.
"Keonaran daring gara-gara saya ceramah. Beda pendapat di media sosial, apakah adil? Kenapa banyak pejabat berbohong, berdusta, ingkar janji, bukan kah itu kebohongan yang di dalamnya ada keonaran, bahkan keonaran daring, banyak rakyat susah. Apa ini disebut keadilan?" kata Bahar dengan nada suara tinggi.
(hse/dte)