Tok! Habib Bahar Divonis 6 Bulan Penjara

Kabar Daerah

Tok! Habib Bahar Divonis 6 Bulan Penjara

Tim detikJabar - detikJatim
Selasa, 16 Agu 2022 12:27 WIB
Surabaya -

Habib Bahar bin Smith divonis 6 bulan penjara. Sidang putusan kasus penyebaran berita hoaks dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Hasilnya, Habib Bahar bin Smith divonis 6 bulan penjara.

Hakim menilai, Habib Bahar bersalah sebagaimana dakwaan pertama. Yakni menyiarkan kabar tidak pasti, sehingga dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," kata hakim dilansir dari detikJabar.

Vonis yang diberikan majelis hakim tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut pemilik pondok pesantren Tajul Allawiyin di Bogor ini dengan hukuman 5 tahun penjara.

Usai putusan, sejumlah pendukung Bahar yang memenuhi area persidangan bergemuruh. Mereka berteriak tak puas dengan putusan yang diberikan oleh hakim.

Untuk diketahui, Bahar diseret ke meja hijau atas ceramahnya yang berlangsung di Bandung akhir tahun lalu. Dalam ceramahnya, Bahar membahas soal insiden kematian laskar FPI di KM 50 dan penahanan habib Rizieq Shihab karena menyelenggarakan Maulid Nabi.

Ceramah Bahar tersebut dinilai mengandung unsur kebohongan hingga dia ditangkap polisi dan dibawa ke pengadilan. Jaksa pun menuntut Bahar dengan hukuman 5 tahun penjara. Bahar dinilai terbukti sah melakukan penyebaran berita bohong.

"Menuntut terdakwa HB Assayid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar JPU Suharja dalam sidang pada Kamis (28/7) lalu.

Namun, Bahar dalam pleidoi-nya menilai tuntutan jaksa tak proporsional. Dia meminta hakim untuk menolak tuntutan jaksa.

"Mohon kiranya kepada majelis hakim yang mulia menyatakan terdakwa habib Bahar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Memerintahkan terdakwa habib Bahar bin Smith segera dibebaskan dari tahanan," ucap Ichwan Tuankotta kuasa hukum Bahar.

(hse/dte)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT