Demi Menutup Portal Perumahan, Sambo Diduga Suap Satpam Rp 150 Ribu

Kabar Nasional

Demi Menutup Portal Perumahan, Sambo Diduga Suap Satpam Rp 150 Ribu

Tim detikNews - detikJatim
Selasa, 16 Agu 2022 11:26 WIB
5 Perkembangan Kasus Ferdy Sambo Terbaru
Irjen Ferdy Sambo diduga menyuap satpam perumahan kediamannya untuk menutup portal. (Foto: Edi Wahyono/detikX)
Surabaya -

Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) mengungkapkan dugaan upaya suap yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo di kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Salah satu temuan TAMPAK adalah Sambo diduga memberikan uang kepada satpam perumahannya untuk menutup portal setelah kasus Brigadir J semakin ramai diberitakan.

Seperti dilansir detikNews, laporan ini dilayangkan TAMPAK ke KPK, Senin (15/8/2022). TAMPAK menyebut, petugas keamanan di kediaman rumah Sambo mengaku dibayar sejumlah uang agar menutup portal menuju kompleks rumah Irjen Ferdy Sambo. Kejadian itu diketahui terjadi setelah Sambo ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri.

"Muncul pengakuan dari petugas keamanan atau satpam kompleks rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan, mengaku diminta menutup seluruh portal yang mengarah ke kompleks setelah kasus itu makin ramai. Bayarannya Rp 150 ribu," jelas Koordinator TAMPAK Roberth Keytimudi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain memberi uang kepada satpam, Sambo diduga juga mencoba menyuap LPSK. Robert menyebut, uang itu dimasukkan ke dalam amplop cokelat setebal 1cm.

"Staf LPSK yang berada di ruang tunggu kantor Kadiv Propam Polri itu ditemui seseorang yang berseragam hitam dengan garis abu-abu, menyampaikan dua amplop cokelat dengan ketebalan masing-masing 1 cm. Seseorang yang berseragam itu mengatakan, 'menyampaikan titipan atau pesanan Bapak (Irjen Ferdy Sambo)'," kata Roberth.

ADVERTISEMENT

Percobaan suap itu, kata Roberth, terjadi saat staf LPSK mendatangi Kantor Kadiv Propam Mabes Polri pada 13 Juli lalu.

Selanjutnya, TAMPAK menemukan adanya janji pemberian uang kepada sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Dia menyebut Sambo menjanjikan hadiah berupa uang Rp 2 miliar.

"Irjen Pol Ferdy Sambo menjanjikan hadiah uang Rp 2 miliar kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), serta Kuat Ma'ruf," jelasnya.

Oleh karena itu, Roberth berharap KPK bakal mengusut tiga dugaan percobaan suap yang terjadi dalam penanganan perkara Brigadir J. Dalam laporan itu, Roberth mengaku telah membawa sejumlah bukti. Di antaranya kumpulan pemberitaan dari media online.

"Sehubungan dengan itu, kami, Tim Advokat Penegakan Hukum & Keadilan (Tampak) mengharapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan langkah-langkah berdasarkan undang-undang," tegasnya.

LPSK menunggu inisiatif KPK. Baca di halaman selanjutnya.

LPSK Siap Beri Keterangan Jika Diminta KPK

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) buka suara terkait Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan yang melaporkan percobaan suap Irjen Ferdy Sambo terkait amplop tebal dari 'bapak'. LPSK siap jika nanti diminta memberikan keterangan oleh KPK.

"Ya kalau nanti kami dimintai keterangan, kami akan berikan keterangan kepada KPK. Tapi, itu inisiatif kan terserah KPK," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, kemarin.

Menurut Hasto, pihaknya belum berencana melaporkan persoalan staf yang disodorkan amplop tebal oleh seorang berseragam hitam di kantor Kadiv Propam Polri usai menemui Ferdy Sambo itu ke KPK. Akan tetapi, LPSK terbuka jika lembaga antirasuah tersebut melakukan penyelidikan.

"Saya nggak tahu apa yang lain juga mengalami menerima begitu. Biarkan saja KPK kalau mau berinisiatif ya silakan. Tapi kami tidak berniat untuk melaporkan persoalan ini," ungkapnya.

Hasto menyebut stafnya tak sempat membuka amplop tebal yang disodorkan itu. Hanya, Hasto menduga bahwa dua amplop cokelat tersebut berisi uang.

"Kita nggak pernah buka, cuma staf LPSK waktu itu menafsirkan bahwa itu uang. Jadi kemudian dikembalikan secara langsung. Patut diduga uang," sambungnya.

KPK Akan Tindaklanjuti Laporan

KPK membenarkan adanya laporan dugaan suap eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Dugaan suap itu berkaitan dengan penanganan perkara kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Benar KPK telah terima laporan tersebut pada bagian pengaduan dan pelaporan masyarakat KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, kemarin.

Ali menegaskan KPK bakal menindaklanjuti laporan tersebut. Nantinya KPK bakal melakukan analisis hingga verifikasi terkait laporan tersebut.

"Kami memastikan akan tindak lanjuti setiap laporan dari masyarakat dengan melakukan langkah-langkah analisis lebih lanjut berupa verifikasi mendalam dari data yang kami terima," terangnya.

Menurut Ali, proses verifikasi penting guna mendapatkan rekomendasi terkait laporan itu. Kemudian KPK bakal menilai apakah laporan itu layak untuk didalami atau diarsipkan.

"Verifikasi penting dilakukan untuk menghasilkan rekomendasi apakah laporan pengaduan tersebut layak ditindaklanjuti atau kah diarsipkan," ucap Ali.

Ali memastikan KPK bakal bersikap proaktif dalam menelusuri dan mengumpulkan berbagai informasi terkait laporan itu.

"Dalam setiap laporan masyarakat, KPK juga pro aktif menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan tambahan untuk melengkapi setiap aduan dimaksud," tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Ali menyampaikan apresiasi pelapor dalam dugaan suap tersebut. Menurutnya laporan itu merupakan suatu bentuk kepedulian dari masyarakat.

"Kami mengapresiasi masyarakat yang turut peduli atas dugaan korupsi di sekitarnya dengan melapor pada penegak hukum," tutup Ali.

Halaman 2 dari 2
(abq/dte)


Hide Ads