Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menerima pengajuan permohonan pernikahan beda agama. Pasangan yang mengajukan permohonan ini berinisial FA dan VK.
Humas PN Surabaya, Anak Agung Gede Agung Pranata mengatakan pengajuan pernikahan beda agama ini telah teregistrasi di sistem SIPP PN Surabaya.
"Kalau sudah masuk SIPP, berarti sudah teregistrasi," kata Gede saat dikonfirmasi detikJatim, Senin (15/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika ditanya, apakah pengajuan pernikahan beda agama ini menjadi yang ketiga kalinya diajukan di PN Surabaya selama 2022, Agung tak membenarkannya. Ia mengaku, belum merekapitulasi seluruh permohonan serupa.
"Nah, saya gak itung," ujarnya.
Data yang diperoleh detikJatim dari SIPP PN Surabaya menyebutkan, dalam permohonan 2 orang itu, memohon kepada hakim yang menyidangkan untuk mengabulkan permohonan. Salah satunya, memberikan izin kepada para pemohon untuk melangsungkan pernikahan beda agama di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya.
Selain itu, keduanya juga memohon hakim supaya memerintahkan pegawai Dispendukcapil Surabaya mencatat perkawinan beda agama dalam register pencatatan perkawinan. Seluruhnya, tersurat dalam permohonan dengan nomor register 1743/Pdt.P/2022/PN Sby.
(hil/iwd)