Istri Irjen Ferdy Sambo Putri Chandrawati sempat meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada 14 Juli 2022. Namun, LPSK menolak permohonan tersebut setelah melakukan sejumlah asesmen.
"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo di kantornya, Jakarta Timur, dilansir detikNews, Senin (15/8/2022).
Hasto mengatakan bahwa LPSK telah menggelar rapat pimpinan terkait keputusan permohonan pengajuan perlindungan dari Putri. Namun, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan sejak awal permohonan perlindungan diajukan. LPSK juga menilai pihak Putri tidak bekerja sama dengan baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejak awal memang ada kejanggalan dalam permohonan ini. Kejanggalan pertama, ternyata ada dua permohonan lain yang diajukan Ibu P bertanggal 8 Juli 2022 dan ada permohonan yang didasarkan pada LP yang diajukan oleh Polres Jakarta Selatan bertanggal 9 Juli. Tetapi kedua permohonan ini bertanggal berbeda tetapi tanggalnya sama," ujarnya.
Putri meminta perlindungan kepada LPSK pada 14 Juli 2022. Namun, LPSK menilai istri Irjen Ferdy Sambo itu mengalami depresi sehingga belum memperoleh keterangan apapun dari Putri. Hal tersebut didapat saat tim psikolog dan psikiater LPSK yang sempat mendatangi Putri di kediamannya.
"Itu kan pengamatan psikolog sama psikiater, yang mereka dapatkan seperti itu. Iya (tidak ada kepura-puraan), memang kesimpulan dari psikolog dan psikiater. Bu Putri kondisinya depresi dan trauma," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, Minggu (14/8).
LPSK tak Bisa Beri Perlindungan
Sebelumnya, Bareskrim Polri juga menghentikan penanganan kasus dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi (PC), dengan terlapor Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. LPSK menyatakan tidak bisa memberikan perlindungan terhadap Putri.
"Permohonan ke LPSK itu kan berkaitan dengan pelaporan Bu PC ke polisi ya. Status hukumnya sampai kemarin kan belum jelas. Nah, sekarang setelah jelas ya tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena status hukumnya kan jadi membingungkan ini, apakah Bu PC itu korban atau dia berstatus lain," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat dimintai konfirmasi, Sabtu (13/8).
Dia mengatakan LPSK tidak bisa memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi lantaran status hukumnya. Dia menegaskan LPSK tidak dapat memberikan perlindungan sesuai permohonan sebagai korban yang sebelumnya diajukan oleh istri mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
(hse/iwd)