Bharada E Tersandung Perkara Baru Usai Cabut Kuasa Pengacara Deolipa

Kabar Nasional

Bharada E Tersandung Perkara Baru Usai Cabut Kuasa Pengacara Deolipa

Tim detikNews - detikJatim
Senin, 15 Agu 2022 14:08 WIB
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E tersebut untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J  yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E terancam digugat eks pengacaranya (Antara Foto/M Risyal Hidayat)
Surabaya -

Salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E kini tersandung perkara baru. Bharada E harus menghadapi rencana gugatan yang dilayangkan eks pengacaranya, Deolipa Yumara.

Di tengah perjalanan pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E mencabut kuasa pengacaranya, Deolipa Yumara. Namun, Deolipa tak terima dan mengancam untuk menggugat Bharada E hingga Bareskrim Polri.

"Saya mengajukan (gugatan) uji materiil dan formil terhadap pencabutan surat kuasa, salah satunya dengan melakukan gugatan," kata Deolipa kepada wartawan, di Depok dikutip dari detikNews, Sabtu (13/8).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang saya gugat Bharada E, pengacaranya, negara, Bareskrim, dan para tergugat lainnya, hari Senin," lanjut dia.

Deolipa mengatakan, dirinya memiliki hak retensi. Dia menyebut hak retensi itu sebagai hak untuk menahan dokumen hukum hingga cerita dari klien.

ADVERTISEMENT

"Surat kuasa adalah surat yang sifatnya para pihak, pemberi kuasa (dan) penerima kuasa, pemberi kuasa mencabut, penerima kuasa mempunyai hak retensi, hak menahan semua keadaan, baik dokumen hukum, baik bukti-bukti, baik cinta, baik perasaan, baik cerita," papar dia.

"Sebelum kita ngasih itu (bukti-bukti), pengacara baru harusnya tidak boleh menceritakan apa pun juga karena semua itu masih hak kami, makanya saya mau gugat," sambungnya.

Selain itu, dia mengancam akan melapor ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) terkait pencabutan surat kuasanya sebagai pengacara Bharada E. Dia menilai, harusnya pengacara baru Bharada E juga menemui dirinya.

"Kalau saya dicabut kuasa, nanya. Itu kode etik profesi. Makanya saya akan sampaikan kepada profesi pengacara. Coret dia dari pengacara. Lapor dong, orang Peradi bosnya teman saya semua. Saya juga Ketum Asosiasi Pengacara Indonesia. Saya tahu kode etik," tuturnya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Yaitu Bharada E alias Bharada Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal (RR) dan KM atau Kuat Maruf.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membeberkan mengenai peran dari keempat tersangka tersebut. Irjen Ferdy Sambo adalah dalang kasus pembunuhan Brigadir J.




(hse/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads