1. Tak Terima Tudingan Pesulap Merah soal Dukun Tukang Tipu, Dilaporkan atas UU ITE
Dalam laporannya itu, pelapor mengaku konten Pesulap Merah di media sosial yang membahas dukun dianggap sebagai sebuah penghinaan. Hal itu didasari keterangan Pesulap Merah yang menyebut dukun sebagai penipu.
"Ini berdasarkan laporan mereka ya bahwa dalam postingan terlapor disebut dukun-dukun tukang tipu. Dasar itu mereka membuat laporan polisi. (Pesulap Merah) dilaporkan UU ITE," jelas Yandri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Pelapor Ngaku Kehilangan Pelanggan Akibat Konten Pesulap Merah
Yandri mengatakan, dalam pemeriksaan kepada penyidik, pihak pelapor juga merasa dirugikan secara materiil. Pasalnya, sejak konten yang dilakukan Pesulap Merah viral di media sosial, pelapor mengaku kehilangan pelanggan.
Hal itu berimbas pada pendapatan yang didapatkannya. Pertimbangan-pertimbangan tersebutlah yang membuat pelapor akhirnya melaporkan Pesulap Merah ke polisi.
"Dalam beberapa hari ini, mereka customer-nya berkurang karena konten-konten tersebut. Itu keterangan dari pelapor," tutur Yandri.
3. Polisi Selidiki Laporan kepada Pesulap Merah
Yandri mengatakan laporan dari perwakilan persatuan dukun Indonesia itu telah diterima oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan itu kini tengah diselidiki.
"Sementara kita lakukan lidik (penyelidikan) dulu ya. ITE ini kan perlu ada pendalaman yang berbeda. Kita akan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli-ahli," ucap Yandri.
Menurut Yandri, pihaknya akan bersikap adil dan transparan dalam penyelidikan kasus tersebut. Dia memastikan laporan itu tetap akan diselidiki layaknya laporan masyarakat lainnya.
"Ya kita nggak lihat apakah yang bersangkutan dukun tapi kan seseorang yang melaporkan, Saudara Agustiar," ujarnya.
(hse/fat)