Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) singgung sikap pengacara keluarga Brigadir J karena dianggap menghalangi komunikasi dengan keluarga Brigadir J. Kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J lantas menyebut bahwa pihaknya belum bisa mempercayakan perlindungan kepada LPSK.
"Sikap kami selaku kuasa hukum almarhum Brigadir J mengenai penawaran perlindungan terhadap keluarga almarhum yang ditawarkan oleh LPSK, kami masih pada komitmen bahwa atas dasar pengalaman historis Firma Hukum Victoria dengan LPSK, untuk saat ini belum bisa mempercayakan keluarga korban untuk dilindungi oleh LPSK," ucap kuasa hukum keluarga Martin Lukas Simanjuntak, saat dihubungi seperti yang dilansir detikNews, Sabtu (13/8/2022).
Martin tidak mau menjelaskan pengalaman apa yang dimaksud. Namun, dirinya menyebut bahwa pihaknya akan menerima perlindungan jika tawaran itu datang dari TNI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika negara dapat memberikan perlakuan khusus dengan memberikan alternatif perlindungan oleh Tentara Nasional Indonesia baik dari angkatan darat, laut, maupun udara, kami selaku kuasa hukum akan dengan senang hati untuk menjadi jembatan agar proses perlindungan dapat segera direalisasikan kepada saksi-saksi dan juga keluarga korban," katanya.
Kemudian, terkait biaya restitusi yang bisa didapat oleh keluarga korban, Martin mengatakan tidak membutuhkan itu.
"Terkait restitusi, uang atau penggantian rugi dalam wujud apapun yang dibebankan kepada pelaku, tidak dapat menghidupkan kembali nyawa almarhum Brigadir J yang sudah tewas secara sadis dan mengenaskan," katanya.
Baginya, yang dibutuhkan oleh keluarga, adalah pemulihan nama baik dari Brigadir J. Selain itu, seperti yang sebelumnya disampaikan, kuasa hukum harap Brigadir J menjadi pahlawan.
"Yang kami (keluarga) butuhkan saat ini adalah agar Yang Terhormat Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. H. Joko Widodo dan Kepolisian Republik Indonesia segera memulihkan nama baik almarhum Nofriansyah Yoshua Hutabarat dan keluarga, memberikan kompensasi kepada keluarga, mengangkat dan menetapkan almarhum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat sebagai Pahlawan Reformasi Kepolisian, dan yang terakhir memberikan keadilan yang seadil-adilnya melalui proses penegakan Hukum yang profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan," ucapnya.
Sebelumnya, LPSK menyayangkan sikap pengacara Brigadir J. Pengacara Brigadir J juga pernah menyampaikan ketidakpercayaan terhadap Komnas HAM, Kompolnas, dan LPSK.
"Ini yang saya sayangkan malah keluarga Yoshua karena pengacaranya kan tidak percaya pada LPSK," kata Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo saat dihubungi.
Hasto mengatakan pihaknya kesulitan berkomunikasi dengan keluarga Brigadir J. Dia menyebut hal itu lantaran sikap tidak percaya yang ditunjukkan oleh pengacara Brigadir J.
(hse/fat)