Gus Samsudin telah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 5-6 jam di salah satu ruangan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim. Tepat pukul 17.44 WIB Gus Samsudin akhirnya keluar. Ia mengaku diberi banyak pertanyaan oleh penyidik.
Pemilik Padepokan Nur Dzat Sejati Blitar itu mengaku dicecar 37 pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimsus mengenai laporan pencemaran nama baik oleh Marcel Radhival alias Pesulap Merah. Di antaranya tentang kerugian yang diderita, asal kasus, hingga kenal atau tidak dengan Pesulap Merah.
"Luar biasa sekali. Buanyak hal tentang kerugian yang didapatkan setelah kejadian ini. Bagaimana asal muasal dan kenal atau tidak. Buanyak lah yang ditanyakan ke saya. Intinya saya menjawab apa adanya saja apa yang terjadi. Ketika beliau datang yang tidak mau masuk, malah saya diminta keluar. Setelah itu saya yang punya rumah keluar mengajak beliau untuk masuk, tapi beliau tidak mau masuk," kata Samsudin kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengaku telah meminta Pesulap Merah untuk membuktikan secara langsung kesaktiannya. Karena itu ia membuat perjanjian. Pada saat di Polres Blitar, Gus Samsudin mengaku telah menemui Marcel, mengajaknya ke Padepokan, atau bertemu di luar padepokan. Tetapi hal itu ditolak. Hingga akhirnya dirinya mencoba menelepon Pesulap Merah secara langsung dan meminta bertemu di Jawa Tengah. Hal itu tetap ditolak.
"Dan saya minta nomornya juga enggak dikasih. Karena telepon saya lewat temannya dan akhirnya bisa disambungkan ke Bang Marcel. Sampai akhirnya saya ke Jakarta berniat menemui Bang Marcel, tapi juga tidak bisa telepon. Saya di sana tidak ditemui. Berarti orang ini tidak ada itikad baik. Tujuannya supaya viral. Saya pastikan dan niatkan untuk melaporkan beliau ke Polda ini," ujarnya.
Saat ditanya apakah ada upaya mediasi, Gus Samsudin dengan tegas akan melanjutkan perkara ini. Sebab dirinya merasa Pesulap Merah sudah menyebarkan opini terhadap dirinya ke masyarakat.
"Saya kira ini akan lanjut. Karena akibat kelakuan atau perbuatan Bang Marcel sangat luar biasa. Beliau menuduh tetapi tidak bisa menunjukkan bukti-bukti. Opininya tersebar luas di masyarakat," katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Gus Samsudin, Supriarno mengatakan bahwa ada 37 pertanyaan yang harus dijawab Gus Samsudin selama pemeriksaan berlangsung.
"Total pertanyaannya cuman sedikit. Cuman 37 pertanyaan tapi sangat signifikan. Ada intinya. Pada dasarnya pemeriksaan ini adalah pendalaman awal dari apa yang dilaporkan Gus Samsudin terhadap terlapor pemilik sebuah akun di YouTube," katanya.
Supriarno menyatakan untuk sementara ini belum ada perubahan laporan terhadap Pesulap Merah. Karena masih ada pendalaman awal, ia akan menyusulkan alat bukti lain. Termasuk saksi-saksi, karena ada bahasa juga yang perlu ditelaah, apakah memenuhi unsur melawan hukum atau tidak.
Terkait upaya mediasi, ia menyebutkan bahwa hal itu masih jauh. Karena ada UU ITE ada SKB Jaksa Agung Menteri Komunikasi dan Kapolri itu jauh nanti setelah penyidikan.
"Kalau memang nanti terlapor dan pelapor akan diupayakan restorative justice, itu setelah nanti sudah memenuhi syarat dan ditingkatkan menjadi penyidikan. Sekarang statusnya penyelidikan. Lanjut dulu, karena kita belum tahu itikad baik terlapor. Kalau ada itikad baik, barangkali (ada mediasi)," ujarnya.
(dpe/iwd)