Status sebagai Pengacara Bharada E Dicabut, Deolipa Minta Fee Rp 15 T

Kabar Nasional

Status sebagai Pengacara Bharada E Dicabut, Deolipa Minta Fee Rp 15 T

Tim detikNews - detikJatim
Jumat, 12 Agu 2022 12:41 WIB
Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara datangi Bareskrim
Deolipa Yumara (kiri) yang dikatakan statusnya telah dicabut sebagai pengacara Bharada E, Foto: Azhar Bagas Ramadhan/detikcom
Surabaya -

Beredar kabar bahwa status 2 pengacara Bharada Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara dan Muhamad Boerhanuddin telah dicabut. Hal itu disebutkan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. Namun, Deolipa mengaku belum diberitahu dan meminta fee sebesar Rp 15 triliun.

"Ini kan penunjukan dari negara dari Bareskrim, tentunya saya minta fee saya dong. Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara, saya minta Rp 15 triliun. Supaya saya bisa foya-foya," kata Deolipa kepada wartawan, dilansir dari detikNews, Jumat (12/8/2022).

Deolipa mengatakan dirinya meminta Rp 15 triliun karena merasa ditunjuk oleh negara. Jika tidak dipenuhi, dirinya mengaku akan mengajukan gugatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya kan kita ditunjuk negara, negara kan kaya, masa kita minta Rp 15 triliun nggak ada. Ya kalau nggak ada kita gugat, catat aja," katanya.

"Kapolri kita gugat, semua kita gugat. Presiden, menteri, Kapolri, Wakapolri, semuanya kita gugat supaya kita dapat ini kan sebagai pengacara, secara perdata, Rp 15 triliun" tambahnya.

ADVERTISEMENT

Deolipa mengatakan dirinya akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurut dia, gugatan tersebut bisa dilakukan secara perdata.

"Perdata bisa ke PTUN, bisa secara perdata," katanya.

Sebelumnya, beredar surat bahwa Bharada E mencabut kuasa Deolipa Yumara dan Muhamad Boerhanuddin sebagai pengacaranya. Hal itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

"Iya, betul," kata Andi saat dimintai konfirmasi, Jumat (12/8). Andi menjawab pertanyaan terkait benar atau tidaknya surat pencabutan kuasa oleh Bharada E itu.

Andi mengatakan bahwa pencabutan merupakan wewenang Bharada E. Dia tak memberikan alasan detail terkait pencabutan kuasa ini.

"Ya namanya juga ditunjuk. Kalau penunjukannya ditarik, kan terserah yang nunjuk," katanya.

Andi menyebut awalnya Deolipa dan Boerhanuddin memang ditunjuk oleh salah satu penyidik untuk membela Bharada E.

"Penyidik yang menunjuk untuk Bharada E," katanya.

Sebagai informasi, Bharada Eliezer merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua. Selain Eliezer, Polri juga telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.




(hse/hse)


Hide Ads