Pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo di Mako Brimob telah tuntas. Tersangka pembunuhan Brigadir J itu diketahui marah setelah mendapat laporan istrinya Putri Candrawathi hingga akhirnya merencanakan pembunuhan.
Putri disebut mengaku mengalami tindakan yang dilakukan Brigadir J, yang melukai martabat keluarga Sambo. Sayang, belum dijelaskan detail apa tindakan itu. Tapi disebutkan bahwa tindakan itu terjadi di Magelang.
"Ini yang membuat tersangka (Ferdy Sambo) emosi, yang membuat tersangka marah," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mako Brimob, Depok, dilansir detikNews, Kamis (11/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah mendapat laporan itu Sambo disebut memanggil para ajudannya, yakni Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E. Ia pun merencanakan pembunuhan Brigadir J.
"Tersangka memanggil 2 orang tadi untuk merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J," kata Dedi.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat (8/7) sore. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun membentuk tim khusus untuk mengusut agar kasus ini terang. Komnas HAM dan Kompolnas pun dilibatkan sebagai tim eksternal.
Pada Selasa (9/8) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Ada empat orang tersangka di kasus itu termasuk Ferdy Sambo yang disebut menjadi dalang penembakan dan merekayasa penyelidikan kasus itu.
"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Sigit di Mabes Polri.
Empat tersangka tersebut yakni:
1. Irjen Ferdy Sambo
2. Kuat Ma'ruf, sopir istri Sambo
3. Bharada E atau Richard Eliezer
4. Brigadir RR atau Brigadir Ricky Rizal
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebutkan para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," ujar Agus.
(dpe/iwd)