Diperiksa Pertama Kali sebagai Tersangka, Ferdy Sambo 7 Jam Hadapi Penyidik

Kabar Nasional

Diperiksa Pertama Kali sebagai Tersangka, Ferdy Sambo 7 Jam Hadapi Penyidik

Tim detikNews - detikJatim
Kamis, 11 Agu 2022 20:03 WIB
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo
Fery Sambo. (Foto: dok Div Propam Polri)
Surabaya -

Sebagai tersangka, untuk pertama kalinya Irjen Ferdy Sambo diperiksa terkait kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Ferdy diperiksa penyidik Polri selama 7 jam di Markas Komando (Mako) Brimob.

"Khusus untuk tersangka FS dilakukan di Mako Brimob Polri, pemeriksaan sudah dilakukan sejak pukul 11 tadi siang, dan selesai pukul 18.00 WIB," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, dalam jumpa pers di Mako Brimob, dilansir dari detikNews, Kamis (11/8/2022).

Selain itu, tiga tersangka lain, pun diperiksa hari ini. Mereka adalah Bharada E, Brigadir RR, dan juga KM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemeriksaan terhadap tiga tersangka lainnya, tapi bertempat di Bareskrim," katanya.

Dalam pemeriksaan itu, Ferdy Sambo mengaku marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya Putri Candrawathi.

ADVERTISEMENT

"Saya ingin menyampaikan satu hal bahwa di dalam keterangannya tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC," katanya.

Sambo mengatakan Putri mengaku mengalami tindakan yang melukai martabat keluarga Brigadir J di Magelang. Sayangnya, Andi Rian tidak menjelaskan apa tindakan tersebut.

"Telah mengalami tindakan yang melukai harkat martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Yoshua. Oleh karena itu kemudian tersangka FS memanggil tersangka RE dan tersangka RR untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yoshua," tuturnya.




(dpe/iwd)


Hide Ads