Suara Lantang Komnas HAM Tak Tega Bharada E Jadi Tumbal di Kasus Brigadir J

Kabar Nasional

Suara Lantang Komnas HAM Tak Tega Bharada E Jadi Tumbal di Kasus Brigadir J

Tim detikNews - detikJatim
Kamis, 11 Agu 2022 14:22 WIB
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik,
Ketua Komnas HAM, Taufan Damanik/Foto: Anggi/detikcom
Surabaya - Lagi-lagi Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik lantang bersuara soal prinsip fair trial pada kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Taufan menilai Bharada E jadi tumbal pada kasus ini.

"Untuk tadi saya sampaikan (Komnas HAM) bukan fokus siapa pelaku, itu tugas penyidik. Mereka (penyidij) jagoan soal itu, tapi kami fokus kepada apakah prinsip-prinsip fair trial itu berjalan dengan benar. Kalau fair trial tidak berjalan dengan benar, orang yang nggak salah, bisa jadi salah, orang yang salahnya 10 dihukum 1.000, tidak profesional, sejak awal, kan gitu," jelas Taufan di Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat seperti dilansir detikNews, Kamis (11/8/2022).

Taufan mengaku tak tega jika Bharada E menjadi tumbal.

"Kalau kalian pernah dengar saya mengambil satu sinyal-sinyal, saya tidak bisa, saya tidak tega, saya bilang seorang Bharada E itu kemudian jadi tumbal semua persoalan ini, mustinya bisa menangkap apa yang saya maksud dengan kami concern pada fair trial," sambungnya.

Taufan menegaskan, dalam kasus tersebut, CCTV menjadi sangat penting. Dia menyebutkan, jika CCTV tidak ditemukan, ada upaya obstruction of justice dalam kasus Brigadir J.

"Saya ribut soal CCTV, kenapa? CCTV kalau dihilangkan, fair trial akan sulit didapatkan, kenapa? Karena ada langkah-langkah obstruction of justice, menghilangkan barang bukti, mengatur segala macam, sehingga kemudian tidak terbuka apa sebetulnya yang terjadi, siapa melakukan apa, dimana, kapan, apa barang buktinya? Tuduhan harus bisa berdasarkan barang bukti," ujar Taufan.

4 Tersangka di Pusaran Kasus Brigadir J

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir J. Ferdy Sambo diduga memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.

"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Jenderal Sigit di kantornya, Selasa (9/8).

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkap peran Ferdy Sambo di kasus tewasnya Brigadir J. Dia mengatakan Ferdy Sambo menyuruh Bharada Richard Eliezer menembak Brigadir J.

"Menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga," kata Komjen Agus.

Bharada RE berperan menembak Brigadir J. Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban. Keempatnya dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.

"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," ucap Agus.


(abq/iwd)


Hide Ads