Salah satu tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J adalah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Ferdy Sambo ternyata mendapat gaji dan beragam fasilitas selama bertugas. Berikut penjelasannya dilansir dari detikFinance.
Penetapan tersangka Irjen Ferdy Sambo ini diumumkan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Selasa (9/8). Irjen Ferdy Sambo merupakan tersangka keempat dalam pembunuhan Brigadir J.
Sebagai sosok pejabat di jajaran teratas Polri, Ferdy Sambo tentunya mendapatkan berbagai macam fasilitas. Seperti gaji dan tunjangan yang relatif besar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mengetahui besaran gaji Ferdy Sambo, ketentuannya ada dalam Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2019 tentang Gaji Pokok Anggota Polri. Terdapat 4 golongan yang ada dalam aturan penetapan gaji pokok tersebut.
Ferdy Sambo sendiri masuk golongan IV dengan pangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol). Besaran gajinya berkisar dari Rp 3.393.400 hingga Rp 5.576.500.
Selanjutnya, melansir laman puskeu.polri.go.id, anggota Polri menerima gaji dan beberapa tunjangan. Yakni gaji pokok, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional.
Secara khusus, berdasarkan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri, Ferdy tergolong dalam kelas jabatan 17.
Dengan demikian, besaran gaji pokok yang dapat diterima Irjen Ferdy Sambo sebesar Rp 3.393.400 hingga Rp 5.576.500. Selain itu, sebagai seorang Irjen, Ferdy Sambo menduduki kelas jabatan 17 dengan besaran tukin sebesar Rp 29.085.000.
Berdasarkan asumsi tersebut, Irjen Ferdy Sambo berhak menerima penghasilan paling kecil Rp 31.375.500 dan paling besar Rp 36.952.000 beserta tunjangan lain yang bersifat melekat.
(hse/iwd)