Ferdy Sambo, Jenderal Bintang Dua yang Terancam Hukuman Mati

Ferdy Sambo, Jenderal Bintang Dua yang Terancam Hukuman Mati

Tim detikJatim - detikJatim
Kamis, 11 Agu 2022 08:41 WIB
Profil Irjen Ferdy Sambo, Tersangka Pembunuhan Brigadir Yoshua
Irjen Ferdy Sambo, jenderal bintang dua yang terancam hukuman mati. (Foto: Edi Wahyono/detikX)
Surabaya -

Tabir kematian Brigadir Nofrianyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J secara perlahan mulai terbongkar. Adalah Irjen Ferdy Sambo yang jadi dalang penembakan Brigadir J. Sang jenderal bintang dua kini jadi tersangka dan terancam hukuman mati.

Berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap peran besar Sambo pada kematian bintara asal Jambi tersebut. Sambo menyuruh Bharada E alias Bharada Eliezer untuk menembak Brigadir J.

Tak cukup sampai di situ, Sambo juga otak dari skenario tembak-menembak. Sebelumnya saat awal kasus ini mencuat, Brigadir J disebut sempat melepaskan tembakan. Faktanya, Brigadir J tak pernah melawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga," jelas Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Selasa (9/8).

Sambo menembakan pistol Brigadir J ke dinding. Skenario itu dirancang agar terlihat seperti baku tembak.

ADVERTISEMENT

Awalnya skenario itu berlangsung mulus. Jenderal bintang dua itu sudah mengondisikan anak buahnya untuk mengatur Tempat Kejadian Perkara (TKP). Beberapa CCTV diambil untuk mengaburkan fakta yang sebenarnya.

Soal olah TKP awal yang tidak profesional, Mabes Polri mengakui hal tersebut. Bahkan Timsus yang dibentuk Kapolri pun sempat kesulitan untuk mencari bukti-bukti.

"Kami mengalami kesulitan karena pada saat pelaksanaan olah TKP awal dilaksanakan tidak profesional, kurang profesional, dan alat bukti pendukung sudah diambil," ungkap Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto.

Pengakuan Bharada E yang mengantar Sambo jadi tersangka. Baca di halaman selanjutnya.

Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Namun, sepintar-pintarnya Sambo mengatur skenario, kasus Brigadir J ini akhirnya terkuak. Berawal dari saksi kunci pelaku yakni Bharada E yang mengajukan Justice Collaborator, akhirnya terbongkar kedok Sambo.

Komjen Agung Budi mengungkapkan bahwa Bharada E menuliskan sendiri kronologi penembakan kepada Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Tulisan itu disertai dengan materai dan cap jempol.

"Dia ingin menulis sendiri, 'Tidak usah ditanya Pak, saya ingin menulis sendiri'. Yang bersangkutan menulis dari awal bahwa dia melakukan adalah yang bersangkutan," kata Agung Budi.

Dari sini lah terkuak bahwa Bharada E diminta Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Maka, sang jenderal bintang dua itu kini harus mendekam di sel tahanan Mako Brimob dengan penjagaan ketat.

Atas perbuatannya sebagai dalang penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Hukuman maksimal dari pasal ini adalah hukuman mati.

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," tegas Kabareskrim.

Kini polisi masih mendalami motif kenapa Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Pemeriksaan saksi-saksi terus dilakukan. Bukan tidak mungkin ada penambahan tersangka lagi.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Detik-detik KA Sancaka Dilempar Batu, Penumpang Kena Serpihan Kaca"
[Gambas:Video 20detik]
(dte/dte)


Hide Ads