Dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mencuat di awal kasus tewasnya Brigadir Yoshua atau Brigadir J. Belakangan, Timsus mengungkap bahwa kecil kemungkinan pelecehan seksual itu jadi motif pembunuhan.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut kecil kemungkinan adanya pelecehan yang menjadi motif penembakan tersebut. Namun, pihak Putri Candrawathi tidak mau berkomentar banyak soal pernyataan tersebut dan memilih menunggu persidangan.
"Sebaiknya kita-kita semua sama-sama menunggu persidangan dan pasti akan terungkap semuanya secara terang benderang," ujar pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis saat dihubungi detikNews, Rabu (10/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumya, Arman Hanis tetap meminta agar Polri memproses kasus pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi tetap berjalan, meski Irjen Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Terkait dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dialami oleh klien kami, Ibu PC, kesaksian Ibu PC telah sepenuhnya disampaikan secara konsisten dan dicatat dalam BAP oleh penyidik, dan kami harap tetap diperiksa dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Arman kepada wartawan di rumah Ferdy Sambo, Kompleks Pertambangan di Jl Saguling, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).
Arman menyebutkan pihaknya akan mencermati pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap Ferdy Sambo dan saksi-saksi yang terlibat. Kesaksian itu, sambungnya, akan dibuktikan di persidangan.
"Selanjutnya tim kuasa hukum akan mencermati semua hasil pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi yang terlibat yang nantinya akan diungkap dan dibuktikan secara terbuka di pengadilan," ujar Arman.
"Kami tim kuasa hukum sangat percaya dan meyakini bahwa hukum masih bisa ditegakkan menjadi panglima yang kuat serta berdiri tegak di negara Indonesia yang kita cintai," sambungnya.
Kabareskrim: Kecil Kemungkinan Ada Pelecehan Seksual
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan kecil kemungkinan bahwa ada peristiwa pelecehan seksual terjadi di kasus Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Agus menimpal hal itu dengan penerapan Pasal 340 KUHP.
"Kalau (Pasal) 340 diterapkan, kecil kemungkinannya itu (ada pelecehan oleh Brigadir Yoshua)," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Berikut bunyi Pasal 340 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
(hse/dte)