Syok berat dialami Ibunda Brigadir Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak saat dirinya mendapati fakta Irjen Ferdy Sambo yang menjadi dalang pembunuhan anaknya. Ia sangat terpukul dan tak menyangka atasannya langsung berbuat keji pada anaknya.
"Istri saya terpukul sekali. Karena atasannya langsung (yang memerintah)," kata ayah Brigadir J Samuel Hutabarat, Selasa (9/8/2022) malam.
Di kediaman keluarga Brigadir J, baik ayah, ibunda, dan beberapa anggota keluarga berkumpul di rumah mereka di Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi. Mereka sengaja berkumpul untuk menyaksikan siaran langsung penetapan tersangka kasus kematian Brigadir J.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai mendengar Irjen Sambo menjadi salah satu tersangka, Rosti langsung lemas. Bahkan, semenjak kasus kematian anaknya terekspos ke publik, kondisi kesehatan Rosti terus menurun. Samuel menyebut, istrinya sudah sebulan lebih tidak mengajar ke sekolah.
"Kemarin pun kami ke rumah sakit, mengecek kesehatannya. Saya lihat istri saya sudah semakin lemas," kata Samuel.
Aktivitas sehari-hari di rumahnya dilakukan seadanya. Dia seolah-olah kehilangan motivasi.
"Tadi sesudah mendengar kejadian itu benar-benar diperintahkan oleh Pak Ferdy Sambo, tambah lemas dia," tambahnya.
Sambo terancam hukuman mati, di halaman selanjutnya!
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan soal peran Irjen Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir J. Kapolri menyebut Irjen Ferdy Sambo memerintahkan penembakan.
"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan Saudara RE atas perintah Saudara FS," kata Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, seperti dilansir dari detikNews, Selasa (9/8/2022).
Irjen Ferdy Sambo sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan Brigadir Norfriansyah Hutabarat. Penetapan tersangka terhadap Irjen Sambo itu disampaikan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Sigit.
Ferdy Sambo disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sambo terancam hukuman mati hingga hukuman seumur hidup. Dia menjadi tersangka keempat dalam kasus ini.