Tim Khusus (Timsus) yang mengusut kasus Brigadir J diminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut ada tidaknya perintah dari Irjen Ferdy Sambo menghilangkan barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J. Sigit meminta Timsus segera melakukan pemeriksaan.
"Terkait dengan hambatan upaya untuk menghilangkan barang bukti, saya minta kepada timsus juga lakukan pemeriksaan terhadap saudara FS apakah ada perintah dari yang bersangkutan dan tolong segera laporkan hasilnya," kata Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri seperti dilansir detikNews, Selasa (9/8/2022).
Komitmen Polri dalam kasus kasus Brigadir J, kata Sigit dengan tegas, adalah untuk mengusut kasus itu secara transparan dan jujur. Dia pun kembali mengungkap arahan Presiden Jokowi mengenai kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentunya langkah-langkah timsus ini adalah merupakan wujud komitmen Polri untuk mengusut tuntas perkara ini secara akuntabel, jujur, terbuka, transparan sesuai dengan harapan masyarakat. Dan arahan Bapak Presiden untuk mengusut tuntas, jangan ragu-ragu, jangan ada yang ditutupi-tutupi, ungkap kebenaran sehingga dapat dipertanggungjawabkan kepada publik," imbuh Sigit.
Terhadap Timsus Listyo meminta mereka benar-benar bekerja keras mengungkap kasus kematian Brigadir J. Selain itu, ia juga meminta penanganan kasus Brigadir J dilakukan dengan mengedepankan pendekatan ilmiah.
"Saya minta untuk betul-betul segera bisa dikerjakan, terus bekerja keras. Sehingga betul-betul kita profesional, akuntabel dan tentunya pendekatan scientific yang tentunya akan kita pertanggungjawabkan betul-betul kita bisa lakukan dengan profesional," imbuh Sigit.
Peran Irjen Ferdy Sambo dan 3 Tersangka Lain
Sebelumnya Sigit mengumumkan bahwa Sambo menjadi salah satu tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Total, ada empat tersangka dalam kasus ini.
Baca juga: Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J |
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut keempat tersangka itu ialah Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen FS. Agus lantas menjelaskan peran keempat tersangka tesebut.
"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban, Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak," ujar Agus.
Keempatnya dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.
"Penyidik menerapkan pasal 340 subsider pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," ucapnya.
Simak Video 'Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati':