Pengacara Datangi Rumah Irjen Ferdy Sambo yang Dijaga Ketat Brimob

Kabar Nasional

Pengacara Datangi Rumah Irjen Ferdy Sambo yang Dijaga Ketat Brimob

Tim detikNews - detikJatim
Selasa, 09 Agu 2022 16:49 WIB
Sejumlah anggota Brimob bersenjata lengkap mendatangi rumah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Sejumlah anggota Propam Polri dan Inafis juga datang. (Nahda RU/detikcom)
Foto: Sejumlah anggota Brimob bersenjata lengkap mendatangi rumah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Sejumlah anggota Propam Polri dan Inafis juga datang. (Nahda RU/detikcom)
Surabaya -

Tim kuasa hukum mendatangi rumah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sore ini. Rumah Ferdy Sambo pun di-police line dan dijaga ketat.

Pantauan detikNews, salah satu pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis tiba di Jalan alan Saguling, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022) pukul 16.13 WIB. Arman Hanis datang bersama sejumlah orang dengan menggunakan mobil berwarna hitam.

Dia langsung masuk ke area rumah. Namun, belum ada penjelasan mengenai kedatangan Arman Hanis ke rumah Ferdy Sambo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini situasi di sekitar rumah Ferdy Sambo masih dijaga ketat polisi. Area di sekitar rumah Sambo juga sudah disterilisasi dan garis polisi telah dipasang pukul 15.29 WIB. Wartawan juga tidak diperbolehkan mendekat ke arah rumah Sambo.

Tampak sejumlah personel Brimob bersenjata lengkap bersiaga di sekitar rumah tersebut. Ada juga kendaraan taktis Brimob yang siaga di lokasi. Selain itu, terlihat juga personel Propam dan tim Inafis yang berada di sekitar rumah Sambo.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal mengumumkan tersangka baru di kasus tewasnya Brigadir J. Jumpa pers bakal digelar sore ini.

"Insyaallah sore nanti (pengumuman tersangka baru)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (9/8).

Sejauh ini, Polri sudah menetapkan 3 orang sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah ajudan Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, serta ajudan dan sopir istri Ferdy Sambo, Brigadir Ricky dan K.

Bharada E disangkakan Pasal 380 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K.

Bharada E dan Brigadir Ricky ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338 juncto 351 ayat 3 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Sementara itu, Irjen Ferdy Sambo telah ditahan di Mako Brimob Polri. Sambo ditahan karena diduga melanggar kode etik terkait kasus ini.




(hse/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads