Kasus hukum yang menjerat Moch. Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi kini tengah masuk persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kendati demikian, pengacara Mas Bechi masih meragukan pengakuan korban pencabulan dan pemerkosaan kliennya.
Ketua Tim Penasihat Hukum Mas Bechi, I Gede Pasek Suardika angkat bicara. Menurutnya, dalam sidang yang digelar offline pekan depan, jumlah korban yang disampaikan polisi dalam pemberitaan bakal terbongkar. Begitu pula dengan pengakuan korban.
"Kata Kapolda Jatim (Irjen Pol Nico Afinta), saat kasus ini dilimpahkan katanya ada 5 korban. Padahal, di persidangan dikatakan hanya 1 yang mengaku korban, jadi dari isu belasan, saya kira ini kejahatan luar biasa dan perkataan Kapolda ada 5 korban, ini ternyata ada 1 yang mengaku dan didakwakan dalam 2 peristiwa," kata Gede saat dikonfirmasi, Selasa (9/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gede menjelaskan, pihaknya bakal menguji 1 korban dengan 2 peristiwa yang dimaksud dalam dakwaan. Apakah itu fakta atau fiktif di sidang, ia menilai bakal lebih mudah 'mengukurnya' dalam sidang pekan depan.
"Jadi, teman-teman media bisa cek lagi berita sebelumnya, ada pemberitaan belasan gitu ya, tapi secara formil yang dibuat jaksa hanya ada 1 yang mengaku korban, usianya 20 tahun dan sekarang 25 tahun," ujarnya.
Lalu, soal status korban atau ada peristiwa lain, Gede mengaku sudah memiliki alat bukti. Rencananya, alat bukti ini bakal ditunjukkan untuk melihat kebenaran dalam sidang selanjutnya.
"Yang bersangkutan (korban) betul-betul jadi korban atau memposisikan diri sebagai korban dalam proses rayu merayu itu gagal alias tidak diterima Mas Bechi," tuturnya.
Terkait korban yang mencabut laporannya, Gede pun angkat bicara. Menurutnya, ada kasus SP3 yang dilanjutkan.
"Itu kan katanya ada kasus SP3 dan dilanjutkan, itu misteri. Buka di sidang semua. Kami juga belum tau faktanya, jadi mari kita uji alat bukti. Kita lihat 1 orang ini korban atau bagaimana," kata mantan pewarta surat kabar lokal di Surabaya itu.
Oleh karena itu, ia bersikukuh menyebut bila pihaknya optimis dapat membuktikannya dalam sidang. Bahkan, membuka kebenaran soal pemberitaan dan pernyataan penegak hukum soal dakwaan yang ada.
"Yang sudah terjawab adalah tidak benar ada belasan (korban), tidak benar di bawah umur, yang benar ada 1 orang perempuan berusia 20 waktu kejadian dan 25 saat ini yang mengaku sebagai korban pemerkosaan. Jadi, bukan pencabulan dalam arti luas. Tapi, korban pemerkosaan yang artinya ada kekerasan dan ancaman kekerasan. Unsur itu nanti diuji, kan nanti offline," tutupnya.
Sementara Koordinator Pidum JPU Kejati Jatim, Endang Tirtana mengatakan, pihaknya juga telah mempersiapkan 40 saksi dalam sidang pekan depan. Mulai dari korban, ahli pidana, dan sejumlah saksi lain.
Soal saksi korban, ia mengaku telah melakukan treatment khusus. Artinya, pihaknya bakal meminimalisasi traumatis korban sebelum dihadirkan dalam sidang offline.
"Nanti kita ada treatment khusus untuk saksi, ada pendampingan, ada trauma healing sebelumnya, sudah ada dari psikolog," tutupnya.
Simak Video "Mas Bechi Ditangkap! Pengurus Orasi Perang Bela Shiddiqiyyah"
[Gambas:Video 20detik]
(hil/fat)