Menko Polhukam Mahfud Md yakin polisi bisa menuntaskan konstruksi hukum kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Dia lantas mencontohkan keberhasilan Polri saat membongkar kasus yang jadi sorotan publik.
"Konstruksi hukum pembunuhan Brigadir J akan tuntas di tingkat polisi (insyaallah), tersangka akan diumumkan hari ini," demikian dikutip dari Twitter resmi Mahfud @mohmahfudmd seperti dilansir dari detikNews, Selasa (9/8/2022).
Mahfud lantas memberi contoh kasus yang berhasil dibongkar Polri. Salah satunya pembunuhan berantai yang dilakukan jagal Jombang Ryan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah lama saya punya impresi Polri kita hebat dalam penyelidikan dan penyidikan. Kasus mutilasi yang mayatnya sudah terserak di berbagai kota saja bisa dibongkar. Ingat kasus Ryan?" ujarnya.
Contoh lainnya kasus pengeroyokan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama. Mahfud langsung memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk mencari pelakunya.
"Ketika Ketua KNPI Haris Pertama dikeroyok orang di gang sempit yang diperkirakan takkan ada yang tahu, saya langsung kontak Kapolda Fadil, saya bilang, 'Polri punya semua alat dan keahlian untuk menemukan mereka. Cari'. Kapolda bilang siap dan tidak sampai 24 jam para pengeroyok sudah ditangkap," tuturnya.
Karena itu, Mahfud meyakini sejak awal Polri dapat mengungkap kasus ini dengan terang. Asalkan publik mengawal kasus tersebut.
"Begitu juga, dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini sejak awal saya yakin bisa diungkap asal kita kawal dari ranjau geng pelaku. Sebab, locus delicti-nya jelas di sebuah gedung, korban juga jelas, orang-orang yang ada di situ juga jelas. Bismillah dan alhamdulillah tuntas. Ayo, kita kawal," ujar Mahfud.
Sudah Ada 3 Tersangka
Sebelumnya, Mahfud Md mengatakan, dalam kasus ini, telah terdapat 3 tersangka pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah ajudan Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, serta ajudan dan sopir istri Ferdy Sambo, Brigadir Ricky dan K. Namun polisi baru mengumumkan 2 tersangka, yaitu Bharada E dan Brigadir R.
"Bharada E, ajudan Bu Putri, dan sopir Bu Putri (R dan K)," kata Meko Polhukam Mahfud Md.
Bharada E disangkakan Pasal 380 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K.
(hse/dte)