Bharada E alias Richard Eliezer sempat blak-blakan soal sosok 'atasan langsung' terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Menurut keterangan pengacaranya, Bharada E mengaku diperintah untuk membunuh.
"Ya, dia diperintah oleh atasannya," kata Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara saat dikonfirmasi detikNews, Minggu (7/8).
"Atasan langsung, atasan yang dia jaga," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Deolipa menjelaskan bahwa Bharada E mengaku menerima perintah dari atasan langsungnya untuk membunuh.
"Ya, perintahnya ya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan," tutur Deolipa.
Tak Bisa Tolak Perintah
Menurut Deolipa, Bharada E tidak bisa menolak perintah itu. Bharada E disebut terpaksa patuh.
"Ya namanya kepolisian, dia harus patuh perintah sama atasan," kata Deolipa di gedung Bareskrim Polri, Senin (8/8).
Deolipa menganggap seorang bawahan yang menuruti perintah atasan adalah hal yang wajar.
"Kita juga kalau jadi karyawan patuh perintah sama pimpinan kita kan, sama sajalah," katanya.
Pengacara Bharada E lainnya, Muhammad Boerhanuddin menyebut bahwa tembakan pertama ke Brigadir J dilakukan kliennya. Namun Boerhanuddin menyebut ada pelaku lain yang menembak Brigadir Yoshua.
"Nembak pertama Bharada E, selanjutnya ada pelaku lain," kata Boerhanuddin kepada wartawan, Senin (8/8).
Boerhanuddin menyebut, penembak Brigadir Yoshua lebih dari satu orang. Bharada E juga mengaku bahwa tidak ada peristiwa baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo seperti yang disampaikan Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dan Kapolres Metro Jaksel nonaktif Kombes Budhi saat awal mengumumkan kasus ini.
"Pelaku yang menembak lebih dari satu. Tidak ada tembak-menembak," ujarnya.
3 Tersangka Ditetapkan
Terkait kasus ini, polisi sudah menetapkan 3 tersangka pembunuhan Brigadir J. Yakni ajudan Ferdy Sambo, Bharada serta ajudan dan sopir istri Ferdy Sambo, Brigadir Ricky dan K.
"Bharada E, ajudan Bu Putri, dan sopir Bu Putri (R dan K)," kata Meko Polhukam Mahfud Md.
Bharada E disangkakan Pasal 380 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K.
(hse/dte)