Bharada E Ajukan Justice Collaborator Agar Kasus Brigadir J Makin Terang

Kabar Nasional

Bharada E Ajukan Justice Collaborator Agar Kasus Brigadir J Makin Terang

Tim detikNews - detikJatim
Senin, 08 Agu 2022 14:37 WIB
Kuasa hukum Bharada E yang baru, Deolipa Yumara.
Foto: Pengacara Bharada E yang baru, Deolipa Yumara (kanan), Dok. detikcom
Surabaya -

Dua pengacara Bharada E, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka berniat untuk mengajukan permohonan status justice collaborator (JC) bagi Bharada E.

"Bahwa pada siang hari ini, kami datang ke LPSK dengan dasar bahwa kami akan mengajukan permohonan perlindungan hukum di LPSK. Jadi kami harapannya bertemu dengan pimpinan di LPSK," kata Deolipa di Kantor LPSK, Jakarta Timur, dilansir dari detikNews, Senin (8/8/2022).

Deolipa membawa salinan surat kuasa dan surat perlindungan saksi yang diajukan oleh Bharada E. Menurut dia, alasan Bharada E mengajukan JC adalah agar kasus tewasnya Brigadir Yoshua semakin terang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kepentingan membuka dan membuat terang persoalan ini siapa pelaku utamanya tentunya Bharada E dengan hati yang sangat matang tentunya dia tenang, mengatakan kesiapannya untuk menjadi justice collaborator," ujarnya.

Sebelumnya, LPSK juga mempersilakan apabila pihak Bharada E ingin mengajukan justice collaborator. Namun, syaratnya adalah pemohon mau terbuka untuk membuat terang suatu perkara.

ADVERTISEMENT

"Silakan (mengajukan justice collaborator), kami belum terima permohonan resminya. Syaratnya bukan pelaku utama dan mau membuat terang perkaranya," papar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi saat dikonfirmasi, Minggu (7/8).

Edwin menyebut tahapan pengajuan justice collaborator akan sama dengan pengajuan sebelumnya. Namun, ada tambahan lain berupa keterangan.

"Tahapan sama dengan sebelumnya, dan akan ada tahapan lagi. Khususnya soal sifat penting keterangan," ungkap Edwin.

Untuk diketahui, Brigadir Yoshua diketahui tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7). Polisi menyebut Brigadir Yoshua tewas akibat baku tembak dengan Bharada E.

Brigadir Yoshua merupakan personel yang ditugaskan sebagai sopir. Sementara, Bharada E ditugaskan sebagai pengawal keluarga Sambo.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian membentuk tim khusus. Setelah melakukan penyidikan, Bareskrim menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Yoshua. Selain itu, polisi juga menetapkan Brigadir R sebagai tersangka.




(hse/iwd)


Hide Ads