Pengacara Bharada E ungkap pengakuan baru dari kliennya terkait insiden tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Yakni Bharada E menyatakan tidak ada peristiwa baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo.
"Tidak ada memang, kalau informasi tidak ada baku tembak. Pengakuan dia tidak ada baku tembak," kata pengacara Bharada E, Muhammad Boerhanuddin kepada wartawan, dilansir dari detikNews, Senin (8/8/2022).
Boerhanuddin mengatakan bahwa berdasarkan pengakuan Bharada E, bekas proyektil yang berada di TKP hanya alibi saja. Padahal pistol milik Brigadir J, sengaja ditembakkan ke arah dinding supaya terkesan ada peristiwa baku tembak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang itupun adapun proyektil atau apa yang di lokasi katanya alibi," ujar Boerhanuddin.
"Menembak itu dinding arah-arah itunya," imbuhnya.
Selanjutnya, dia membenarkan senjata yang digunakan Bharada E merupakan Glock 17. Bharada E, disebut memang sering menggunakan senjata Glock 17.
"Iya yang dia punya (Glock 17), yang sering digunakan," ujarnya.
Baca juga: Video Wajah 2 Tersangka Pembunuh Brigadir J |
Sebelumnya, Bharada E mengaku telah mengungkapkan sejumlah nama yang terlibat dalam kematian Brigadir J dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Namun, Boerhanuddin enggan menyebutkan secara terperinci terkait jumlah pihak yang telah dimuat dalam BAP tersebut.
"Nggak bisa (disebutkan). Itu kepentingan penyidikan, belum bisa kita publish. Yang penting udah terang-benderang sedari semalam gitu, adanya pengakuan dari Bharada E," jelas Boerhanuddin.
Sebagai informasi, Brigadir Yoshua tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7). Polisi menyebut Brigadir Yoshua tewas akibat baku tembak dengan Bharada E.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian membentuk tim khusus. Setelah melakukan penyidikan, Bareskrim menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Yoshua. Selain itu, polisi juga menetapkan Brigadir R sebagai tersangka.
(hse/fat)