Polri menetapkan 2 tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua. Kedua tersangka yakni, Bharada E dan Brigadir R.
Kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J semakin menunjukkan titik terang. Sudah ada dua tersangka pembunuhan yang ditetapkan oleh Tim Khusus besutan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dilansir dari detikNews, Senin (8/8/2022), dua tersangka tersebut yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR. Bharada Eliezer merupakan sopir Irjen Ferdy Sambo. Sedangkan Brigadir Ricky merupakan ajudan istri Ferdy Sambo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir J. Yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338 juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.