Dilansir dari detikNews, Dua tersangka tersebut yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR. Bharada Eliezer merupakan sopir Irjen Ferdy Sambo. Sedangkan Brigadir Ricky merupakan ajudan istri Ferdy Sambo.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir J. Yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338 juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.
Bharada Eliezer
Bharada Eliezer ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/8) lalu. Dia dijerat dengan pasal pembunuhan. Bareskrim Polri menyebut perbuatan Bharada E bukan membela diri.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ujar Dirpidum Bareskrim Polri Bridjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022).
Bharada E dijerat dengan pasal pembunuhan dan turut serta.
"Dengan persangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP," imbuhnya.
Andi mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Timsus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan. Bharada E pun telah ditahan.
Brigadir Ricky
Brigadir Ricky ditetapkan sebagai tersangka kemarin. Dia pun langsung ditahan di Rutan Bareskrim.
"Sudah ditahan di Bareskrim," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi detikNews, Minggu (11/8/2022).
Andi kemudian menyampaikan bahwa Brigadir Ricky sudah ditetapkan menjadi tersangka seiring dengan penahanan tersebut.
"Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka," kata Andi.
Baca juga: Video Wajah 2 Tersangka Pembunuh Brigadir J |
Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP. Pasal tersebut mengatur perihal pembunuhan berencana.
"(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," kata Andi yang juga Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri itu.
Penahanan terhadap Brigadir RR, kata Andi, terhitung mulai hari ini (Minggu), ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri.
(hse/fat)