Kasus Brigadir J: Brigadir Ricky Jadi Tersangka Susul Bharada E

Kabar Nasional

Kasus Brigadir J: Brigadir Ricky Jadi Tersangka Susul Bharada E

Tim detikNews - detikJatim
Senin, 08 Agu 2022 11:14 WIB
Penembakan di rumah Kadiv Propam menewaskan seorang anggota polisi, Brigadir J. Korban tewas akibat baku tembak dengan polisi lainnya, Bharada E.
Ilustrasi, Foto: Edi Wahyono/detikcom
Surabaya -

Pengungkapan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J terus bergulir. Setelah Bharada E, kini ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky ditetapkan jadi tersangka.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. Andi mengungkapkan bahwa bahwa Brigadir Ricky sudah ditahan di Bareskrim Polri.

"Sudah ditahan di Bareskrim," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi detikNews, Minggu (7/8).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka Pembunuhan Berencana

Andi kemudian menyampaikan bahwa Brigadir Ricky sudah ditetapkan menjadi tersangka seiring dengan penahanan tersebut.

"Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka," kata Andi.

ADVERTISEMENT

Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP. Pasal tersebut mengatur perihal pembunuhan berencana.

"(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," kata Andi yang juga Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri itu.

Brigadir RR ditahan mulai Minggu (7/8). Dia ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri.

Sebelumnya, tim penyidik Timsus Bareskrim Polri juga telah menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal ini berbeda dengan dengan yang disangkakan kepada Brigadir RR.

Bharada E dan Brigadir Ricky ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338 juncto 351 ayat 3 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.




(hse/dte)


Hide Ads