Sidang Putusan Sela Mas Bechi di Kasus Pencabulan Santriwati Digelar Terbuka

Sidang Putusan Sela Mas Bechi di Kasus Pencabulan Santriwati Digelar Terbuka

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Senin, 08 Agu 2022 10:11 WIB
Sidang Mas Bechi Digelar Terbuka untuk Umum
Sidang Mas Bechi digelar terbuka (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Untuk pertama kalinya, sidang Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42), terdakwa kasus pencabulan dan pemerkosaan santriwati di Ponpes Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya digelar secara terbuka.

Sidang dengan agenda putusan sela itu berlangsung di Ruang Cakra, PN Surabaya digelar sekitar pukul 09.00 WIB, Senin (8/8/2022).

Dari pantauan detikJatim, wartawan dan pengunjung diperbolehkan masuk dan mengikuti jalannya sidang. Total, ada 7 JPU yang hadir untuk menuntut Mas Bechi. Sedangkan, Penasihat Hukum Mas Bechi terpantau berjumlah 10 orang ikut dalam sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tampak Mas Bechi di layar menjalani sidang online dari Rutan Medaeng. Dia tampak memakai kemeja berwarna hitam, memakai masker putih dan headset putih.

Seperti sidang sebelumnya, tampak pengamanan tetap dilakukan oleh pihak kepolisian. Tidak terlihat satu pun pendukung atau simpatisan dari Mas Bechi di PN Surabaya.

ADVERTISEMENT

Penasihat hukum Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi kembali meminta sidang digelar secara offline atau menghadirkan kliennya. Permintaan ini kembali diungkapkan pada sidang ketiga di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Bicara teknologi, karena ada sinyal, ada yang lain. Jadi, kita tetap minta sidangnya secara offline atau menghadirkan langsung terdakwa dihadirkan persidangan," kata Dion Leonardo, salah satu penasihat hukum terdakwa, Mas Bechi, Senin (1/8/2022).

Sebelumnya Mas Bechi disebut menyerahkan diri pada Kamis (7/7/2022) malam usai dijemput paksa polisi di Jombang. Saat ini, Bechi telah ditahan di Rutan I Surabaya atau dikenal Rutan Medaeng. Persidangan putra kiai Ponpes Shiddiqiyyah tidak digelar di PN Jombang melainkan di PN Surabaya dengan alasan keamanan.




(fat/fat)


Hide Ads