Kasus tewasnya Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J masih belum menemui titik terang. Atas kasus ini, Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kini ditempatkan di Mako Brimob Polri atas dugaan pelanggaran etik. Selain itu, Sambo juga ditempatkan di Mako Brimob usai diperiksa dan dicopot dari jabatannya.
Dalam 3 hari ini, Sambo mengalami sejumlah hal penting dalam kariernya di kepolisian. Dilansir dari detikNews, Minggu (7/8/2022), Sambo telah diperiksa di Mabes Polri pada Kamis (4/8). Ia lalu dicopot dari jabatannya di hari yang sama. Kemudian pada pada Sabtu (6/8), Sambo dibawa ke Mako Brimob.
Kamis, 4 Agustus 2022
Penyidik Bareskrim memeriksa irjen Ferdy Sambo terkait kasus tewasnya Brigadir J pada Kamis (4/8). Sambo mengaku telah memberikan keterangan dari apa yang disaksikannya di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini saya memberikan keterangan apa yg ketahui dan saksikan yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga," kata Sambo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8).
Namun, Sambo enggan memberi penjelasan lebih lanjut soal materi yang ditanyakan saat pemeriksaan. Dia menyerahkan sepenuhnya kasus Brigadir J ke tim khusus yang telah dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Mari sama-sama kita serahkan kepada timsus secara terang benderang. Itu saja yang ingin saya sampaikan untuk selengkapnya saya serahkan ke penyidik," ujar Sambo.
Lalu di hari yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot tiga jenderal terkait tewasnya Brigadir Yoshua. Salah satunya termasuk Irjen Ferdy Sambo dari Kadiv Propam. Irjen Ferdy Sambo dicopot 2 jam usai diperiksa.
Kapolri Jenderal Sigit mengumumkan, ada 25 personel yang diperiksa tim Irsus terkait dugaan menghambat penanganan kasus Brigadir Yoshua. Sigit mengatakan 25 orang itu langsung dimutasi.
"Malam hari ini saya akan keluarkan TR khusus untuk memutasi dan tentunya harapan saya proses penanganan tindak pidana terkait dengan meninggalnya Brigadir Yoshua ke depan akan berjalan dengan baik dan saya yakin timsus akan bekerja keras dan kemudian menjelaskan kepada masyarakat dan membuat terang tentang peristiwa yang terjadi," kata Kapolri dalam jumpa pers di Mabes Polri.
"Oleh karena itu, terhadap 25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik dan tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana, kita juga akan memproses pidana yang dimaksud," sambungnya.
Mutasi itu tertera pada ST Nomor: 1628/VIII/KEP/2022 yang diteken pada Kamis (4/8). Irjen Pol Ferdy Sambo dimutasikan sebagai Perwira Tinggi Pelayanan Masyarakat (Pati Yanma) Polri. Irjen Syahardiantono Wakabareskrim diangkat sebagai Kadiv Propam.
Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob, di halaman selanjutnya!