Komnas HAM mengatakan bahwa Bharada E belum dapat dipastikan menjadi tersangka sepenuhnya di kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Sebabnya, bukti yang didapat belum sepenuhnya terkonfirmasi.
"Saya bilang belum tentu Richard (Bharada E) itu pelakunya. Jadi sementara itu dia ditetapkan sebagai tersangka atas pengakuannya," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kepada wartawan, dilansir dari detikNews, Sabtu (6/8/2022).
Taufan mengatakan bahwa tidak ada saksi yang melihat pada kejadian tembak-menembak tersebut. Dia juga mengatakan bahwa satu ajudan lain (Riki) yang disebutkan berada di lokasi tidak melihat jelas keberadaan Bharada E pada saat kejadian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Riki itu dia dengar teriakan, dia keluar dari kamarnya yang di bawah dan dia lihat J menodongkan senjata ke atas, tembak-menembak, tapi dia tidak melihat Richardnya, Bharada E itu. Dia nggak lihat orangnya," katanya.
"Setelah tembak-menembak itu barulah dia melihat 'oh ternyata Richard', 'ada apa Richard?' Richard nya diam aja gitu," sambungnya.
Taufan menegaskan saat ini pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus tersebut. Dia juga menyebut bahwa Bharada E menjadi tersangka atas pengakuannya.
"Iya, itu pengakuan dia (Bharada E), tapi saya bilang nggak bisa kita sebagai penyelidik simpulkan itu. Bahwa sekarang penyidik jadikan dia tersangka, tapi kan penyidik akan cari barang bukti kalau dia menemukan barang bukti pendukung lain yang semakin memastikan, ya bawa ke pengadilan," katanya.
Baca juga: Kuasa Hukum Bharada E Mengundurkan Diri |
Sebelumnya, Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka terkait Brigadir J. Bharada E terlibat baku tembak hingga menyebabkan Brigadir J tewas.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (3/8).
Kasus baku tembak tersebut terjadi pada Jumat (8/7) sore. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lalu membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini. Komnas HAM dan Kompolnas dilibatkan dalam mengusut kasus ini sebagai tim eksternal.
(hse/iwd)