Penyidikan Kasus Uang Baru Rp 3,7 Miliar di Mojokerto Dihentikan

Penyidikan Kasus Uang Baru Rp 3,7 Miliar di Mojokerto Dihentikan

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Sabtu, 06 Agu 2022 14:01 WIB
Uang baru di Mojokerto
Uang baru yang diamankan dari mobil JRS di Mojokerto. (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Kota Mojokerto -

Masih ingat kasus uang baru Rp 3,73 miliar yang diusut Satreskrim Polres Mojokerto Kota April lalu? Polisi akhirnya menghentikan penyidikan karena semua indikasi pidana yang mereka telusuri tidak terbukti.

"Terkait perkara uang sudah kami hentikan penanganannya. Dugaan pidana yang kami telusuri tidak terbukti," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rizki Santoso kepada detikJatim, Sabtu (6/8/2022).

Uang baru bernilai fantastis itu disita Satreskrim Polres Mojokerto Kota sejak 7 April 2022. Polisi melayangkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada jaksa pada 14 April lalu. Penyidikan polisi fokus terhadap 3 indikasi pidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yakni pasal 36 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, pasal 106 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan yang diubah menjadi pasal 46 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta pasal 49 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan.

Rizki menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang melibatkan Bank Indonesia (BI), uang baru Rp 3,73 miliar dipastikan asli. Sehingga indikasi pidana uang palsu dalam pasal 36 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, tidak terbukti.

ADVERTISEMENT

"Uang bukan objek perdagangan sehingga tidak bisa diperkarakan menggunakan UU Perdagangan. Terkait UU Perbankan, dari bank asal dapat menunjukkan transaksi perbankan uang tersebut," jelasnya.

Uang baru tersebut semula bernilai Rp 5 miliar dari kantor cabang bank BUMN di Bandung, Jabar. Dengan rincian Rp 400 juta berupa pecahan Rp 20.000, Rp 1,2 miliar pecahan Rp 10.000, Rp 2,5 miliar pecahan Rp 5000, Rp 800 juta pecahan Rp 2000, serta Rp 100 juta berupa pecahan Rp 1000.

Bank BUMN itu meminta perusahaan jasa pengiriman uang rekanannya, PT TDP untuk mengirim uang baru kepada JRS (31) dan kawan-kawan di Batang, Jateng pada 6 April 2022. Sampai di Batang, uang baru Rp 5 miliar itu diserahkan kepada JRS dan kawan-kawan. Sedangkan JRS menyerahkan uang tunai dengan nilai yang sama ke bank melalui PT TDP.

Bersama 4 temannya, pria asal Desa Kalitengah, Tanggulangin, Sidoarjo itu lantas membawa uang tersebut ke Jatim menggunakan mobil Daihatsu Grand Max warna putih nopol D 8348 EY. Mereka menjual Rp 1,27 miliar di Nganjuk dan Jombang.

Sedangkan Rp 3,73 miliar dibawa mampir ke Mojokerto. Karena kelompok pengepul besar uang baru ini menemui seorang pembeli berinisial MS, warga Mojokerto di Jalan Raya Desa Pagerluyung, Kecamatan Gedeg, Mojokerto. Tepatnya sekitar 500 meter di sebelah timur Exit Tol Mobar pada Kamis (7/4) sekitar pukul 01.00 WIB.

Saat itu, MS akan membeli uang baru dari JRS senilai Rp 400 juta. Ia mengendarai mobil Mitsubishi Pajero Sport warna hitam nopol S 1210 XE. Saat itulah mereka diamankan patroli Satuan Sabhara Polres Mojokerto Kota.

Kasus ini kemudian diserahkan ke Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Polisi sempat menyita uang baru Rp 3,73 miliar sebagai barang bukti. Mobil Daihatsu Grand Max milik JRS dan Mitsubishi Pajero Sport milik MS juga disita. Sedangkan 6 orang yang sempat diamankan sudah dipulangkan karena statusnya masih saksi.

Uang baru yang masih bersegel Bank Indonesia (BI) ini akan dijual JRS ke para pengepul di bawahnya yang tersebar di beberapa daerah di Jatim. Selanjutnya, para pengepul menjual ke jasa penukaran uang baru yang marak di pinggir jalan menjelang lebaran. JRS dan kawan-kawan mengaku hanya mendapatkan keuntungan 1,3 persen.

Kelompok pengepul besar uang baru ini sudah beraksi sejak 2018. JRS dan kawan-kawan beraksi setiap menjelang Hari Raya Idul Fitri saat permintaan uang baru dari masyarakat sedang tinggi. Mereka bekerja sama dengan pegawai bank BUMN di Bandung berinisial RF (29), warga Jatinagor, Sumedang untuk mendapatkan uang baru dalam jumlah besar.




(dpe/iwd)


Hide Ads