Polisi Ngotot Telisik Pidana Uang Baru Rp 3,7 M, Kali Ini Pakai UU Perbankan

Polisi Ngotot Telisik Pidana Uang Baru Rp 3,7 M, Kali Ini Pakai UU Perbankan

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Jumat, 01 Jul 2022 19:13 WIB
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rizki Santoso
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rizki Santoso (Foto: Enggran Eko Budianto)
Mojokerto -

Polisi bersikeras menelisik pidana dalam transaksi uang baru Rp 3,73 miliar yang mereka sita beberapa waktu lalu berpedoman pada UU Perbankan. Saat ini, polisi fokus menyidik prosedur transaksi penukaran uang baru berjumlah fantastis itu dari bank kepada JRS (31) dan kawan-kawan.

Pengembalian surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) oleh Kejari Kabupaten Mojokerto pada Senin (27/6) tak menyurutkan niat polisi untuk menemukan unsur pidana di kasus uang baru Rp 3,73 miliar. Korps berseragam cokelat bakal menerbitkan surat perintah penyidikan dan melayangkan SPDP baru ke kejaksaan.

"Tim kami berupaya, kalau dugaan (pidana) itu benar, kami munculkan lagi SPDP. Saat ini tetap sidik, nanti sprindik kami perbarui. Kalau sprindik lama tetap berjalan karena menjadi dasar kami untuk menyita (uang baru Rp 3,73 miliar). Secara aturan tidak ada batasan waktu untuk penyitaan karena kami diberi kewenangan untuk mendalami," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rizki Santoso kepada wartawan di kantornya, Jalan Bhayangkara, Jumat (1/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan Kasat Reskrim Polres Probolinggo ini mengakui, selama ini pihaknya mengalami kendala untuk melengkapi alat bukti. Sehingga berkas perkara uang baru bernilai fantastis itu belum bisa dikirim ke Kejari Kabupaten Mojokerto. Selain itu, penetapan tersangka juga belum bisa dilakukan.

"Kami masih berupaya, semoga nanti ada titik terang. Yang pasti kami memberi kepastian hukum, unsur pidananya terpenuhi atau tidak. Kalau terpenuhi ya kami lanjutkan," terang Rizki.

ADVERTISEMENT

Saat ini, kata Rizki, penyidikan fokus pada pasal 49 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan. Sehingga tidak lagi menggunakan pasal 106 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan yang diubah menjadi pasal 46 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau pasal 36 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Yang menjadi semangat kami mengungkap kasus ini, di bank itu penukaran uang baru dibatasi Rp 3,8 juta per orang dan harus nasabah bank itu. Dalam kasus ini pertukarannya dalam jumlah besar dan JRS bukan nasabah bank itu. Jadi, yang kami dalami SOP transaksi itu apakah sudah benar. Yang kedua terkait fee (imbalan dari JRS ke oknum pegawai bank) apakah benar terjadi sehingga uang sebesar itu bisa keluar," jelasnya.

Satreskrim Polres Mojokerto Kota sejauh ini sudah memeriksa sekitar 15 saksi. Belasan sanksi terdiri dari JRS dan 4 temannya, calon pembeli uang baru asal Mojokerto berinisial MS, ahli dari perbankan, auditor perbankan yang independen, Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Uang baru Rp 3,73 miliar yang diperoleh JRS dan kawan-kawan dari sebuah bank BUMN di Bandung, Jabar sampai saat ini masih disita polisi. Hanya saja, uang tersebut sudah dititipkan ke salah satu bank di Kota Mojokerto agar tetap aman. Menurut Rizki, penitipan dilakukan sekitar satu pekan setelah penyitaan.

"Kami di sini tidak mempunyai tempat khusus untuk penyimpanan. Kami khawatir terjadi force major, seperti kebakaran. Kami titipkan ke brankas salah satu bank di Kota Mojokerto supaya lebih aman, tanpa rekening dan biaya penyimpanan," ungkapnya.

Rizki juga mengakui ada desakan dari pihak JRS dan kawan-kawan agar uang baru Rp 3,73 miliar itu dikembalikan kepada mereka. Namun, pihaknya mempunyai kewenangan menyita uang tersebut dalam jangka waktu yang tidak terbatas untuk kepentingan penyidikan. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan penyidikan kasus ini dihentikan jika betul-betul tidak ditemukan unsur pidana. Sehingga uang bernilai fantastis itu bakal dikembalikan ke pemiliknya.

"Sedang kami upayakan mengungkap hal sudah lama dan sering terjadi. Jika terbukti ada pidana maka akan menjadi yuris prudensi bagi yang lain. Bisa jadi uang yang selama ini beredar di lapangan (jasa penukaran uang baru di pinggir jalan) ya hasil perbuatan seperti ini, ada pertukaran secara langsung dengan jumlah besar. Kalau sudah terpaksa, kami sudah angkat tangan, untuk kepastian hukum bisa jadi (SP3)," tandasnya.

Uang baru tersebut semula bernilai Rp 5 miliar dari kantor cabang bank BUMN di Bandung, Jabar. Dengan rincian Rp 400 juta berupa pecahan Rp 20.000, Rp 1,2 miliar pecahan Rp 10.000, Rp 2,5 miliar pecahan Rp 5000, Rp 800 juta pecahan Rp 2000, serta Rp 100 juta berupa pecahan Rp 1000.

Bank BUMN itu meminta perusahaan jasa pengiriman uang rekanannya, PT TDP untuk mengirim uang baru kepada JRS dan kawan-kawan di Batang, Jateng pada 6 April 2022. Sampai di Batang, uang baru Rp 5 miliar itu diserahkan kepada JRS dan kawan-kawan. Sedangkan JRS menyerahkan uang tunai dengan nilai yang sama.

Bersama 4 temannya, pria asal Desa Kalitengah, Tanggulangin, Sidoarjo itu lantas membawa uang tersebut ke Jatim menggunakan mobil Daihatsu Grand Max warna putih nopol D 8348 EY. Mereka menjual Rp 1,27 miliar di Nganjuk dan Jombang.

Sedangkan Rp 3,73 miliar dibawa mampir ke Mojokerto. Karena kelompok pengepul besar uang baru ini menemui seorang pembeli berinisial MS, warga Mojokerto di Jalan Raya Desa Pagerluyung, Kecamatan Gedeg, Mojokerto. Tepatnya sekitar 500 meter di sebelah timur Exit Tol Mobar pada Kamis (7/4) sekitar pukul 01.00 WIB.

Saat itu, MS akan membeli uang baru dari JRS senilai Rp 400 juta. Ia mengendarai mobil Mitsubishi Pajero Sport warna hitam nopol S 1210 XE. Saat itulah mereka diamankan patroli Satuan Sabhara Polres Mojokerto Kota.

Kasus ini kemudian diserahkan ke Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Sampai saat ini, polisi masih menyita uang baru Rp 3,73 miliar sebagai barang bukti. Mobil Daihatsu Grand Max milik JRS dan Mitsubishi Pajero Sport milik MS juga disita. Sedangkan 6 orang yang sempat diamankan sudah dipulangkan karena statusnya masih saksi.

Uang baru yang masih bersegel Bank Indonesia (BI) ini akan dijual JRS ke para pengepul di bawahnya yang tersebar di beberapa daerah di Jatim. Selanjutnya, para pengepul menjual ke jasa penukaran uang baru yang marak di pinggir jalan menjelang lebaran. JRS dan kawan-kawan mengaku hanya mendapatkan keuntungan 1,3 persen.

Kelompok pengepul besar uang baru ini sudah beraksi sejak 2018. JRS dan kawan-kawan beraksi setiap menjelang Hari Raya Idul Fitri saat permintaan uang baru dari masyarakat sedang tinggi. Mereka bekerja sama dengan pegawai bank BUMN di Bandung berinisial RF (29), warga Jatinagor, Sumedang untuk mendapatkan uang baru dalam jumlah besar.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Nikmati Sensasi Pantai Buatan di Ketinggian 1.300 Mdpl Mojokerto"
[Gambas:Video 20detik]
(iwd/iwd)


Hide Ads