Cerita Remaja Didampingi Suami Laporkan Mantan Pacar yang Menghamili ke Polisi

Cerita Remaja Didampingi Suami Laporkan Mantan Pacar yang Menghamili ke Polisi

Tim detikJatim - detikJatim
Jumat, 05 Agu 2022 10:17 WIB
Poster
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono/detikcom
Surabaya -

Seorang remaja di Lamongan menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan mantan pacarnya. Akibat peristiwa itu, korban hamil 6 bulan.

Korban melaporkan ke polisi dengan didampingi suaminya, P (20) yang masih satu desa. Sedangkan terlapor adalah B (18) warga Sukodadi.

"Saya melapor ke polisi atas keinginan saya sendiri dan suami saya hanya mengantarkan saja," kata korban, Kamis (4/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban mengaku menjadi korban pemerkosaan saat masih berpacaran dengan pelaku. Saat itu, korban masih duduk di bangku SMP. Sedangkan terlapor duduk di kelas 3 SMK.

Pemerkosaan terjadi saat korban diminta datang ke rumah terlapor. Selanjutnya korban diajak secara paksa masuk ke kamar dan pelaku memaksa berhubungan badan.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, korban mengaku diperkosa terlapor tak hanya sekali. Tapi hingga 10 kali. "Terakhir pada bulan November 2021," tutur korban.

Akibat kasus itu, korban memutuskan keluar dari sekolah. Pemerkosaan terjadi saat korban diminta datang ke rumah pelaku. Selanjutnya korban diajak secara paksa masuk ke kamar dan pelaku memaksa berhubungan badan.

Saat ditanya mengapa baru melaporkan sekarang, korban menyebut pelaku enggan bertanggungjawab terhadap kehamilan korban. Akibat kehamilan itu korban mengaku harus menanggung malu sehingga memutuskan keluar dari sekolah.

"Saya harus putus sekolah akibat perbuatannya," ungkap korban.

Korban menikah pada awal Juni 2022. Menurut korban, sebelum menikah suaminya sudah mengetahui ia sudah hamil 6 bulan karena perbuatan pelaku.

"Sebelum menikah sudah cerita semuanya, dan suami saya dan keluarganya juga menerima kondisi saya apa adanya," ungkap korban.

Korban datang melapor ke Polres Lamongan pada Rabu (3/8/2022). Korban datang melapor didampingi suaminya.

"Saya melapor ke polisi atas keinginan saya sendiri dan suami saya hanya mengantarkan saja," kata korban.

Rupanya korban pemerkosaan tak hanya dirinya. Tapi ada korban lainnya.

"Saya harus putus sekolah akibat perbuatannya," ungkap korban.

Menjadi korban pemerkosaan, ia lantas menikah dengan suaminya P (20) yang masih satu desa. Ia menikah pada awal Juni 2022. Menurutnya, sebelum menikah suaminya sudah mengetahui sudah mengandung 6 bulan karena perbuatan terlapor.

Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro membenarkan jika polisi telah menerima laporan dari korban yang masih di bawah umur itu.

"Kasusnya masih dalam penyelidikan unit PPA," ujar Anton kepada wartawan.

Anton mengatakan sebenarnya ada 2 laporan terhadap B. Para pelapor mengaku menjadi korban pencabulan/pemerkosaan B.

Unit PPA Satrekrim Polres Lamongan saat ini masih melakukan penyelidikan laporan itu.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Ada 29 Saksi yang Diperiksa KPK Selama di Lamongan"
[Gambas:Video 20detik]
(fat/fat)


Hide Ads