Polisi telah menerima laporan korban. Laporan itu sendiri dilakukan pada Rabu (3/8). Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro membenarkan jika polisi telah menerima laporan dari korban yang masih di bawah umur itu.
"Kasusnya masih dalam penyelidikan unit PPA," ujar Anton kepada wartawan, Kamis (4/8/2022).
Anton mengatakan sebenarnya ada 2 laporan terhadap B. Para pelapor mengaku menjadi korban pencabulan/pemerkosaan B. Unit PPA Satrekrim Polres Lamongan saat ini masih melakukan penyelidikan laporan itu.
Karena itulah Anton belum berani berbicara banyak tentang kasus itu sendiri. Kasus tengah diselidiki.
"Ada 2 laporan yang masuk dan mengaku menjadi korban B," tandas Anton.
Korban mengaku telah dihamili B. Korban mengaku telah diperkosa B saat mereka masih berpacaran. Saat itu, korban masih duduk di bangku SMP. Sedangkan B duduk di kelas 3 SMK.
Korban mengaku diperkosa B tak hanya sekali, tapi hingga 10 kali. Pemerkosaan terakhir dilakukan B pada November 2021. Pemerkosaan itu membuat korban akhirnya hamil.
Alasan korban baru melaporkan sekarang adalah karena terlapor tidak mau bertanggungjawab terhadap korban sehingga korban harus putus sekolah akibat perbuatannya.
"Saya harus putus sekolah akibat perbuatannya," ungkap korban.
(iwd/iwd)