Bharada E Tersangka, Pengacara Brigadir J Yakin Tak Ada Baku Tembak

Kabar Daerah

Bharada E Tersangka, Pengacara Brigadir J Yakin Tak Ada Baku Tembak

Tim detikSumut - detikJatim
Kamis, 04 Agu 2022 10:09 WIB
Kuasa hukum keluarga Brigadir Yoshua, Kamarudin Simanjuntak (sebelah kiri)
Kamarudin Simanjuntak (kiri), Foto: Azhar Bagas Ramadhan/detikcom
Surabaya -

Bareskrim Mabes Polri menyebut Bharada E bukan dalam rangka membela diri saat menembak Brigadir J hingga tewas. Pengacara keluarga Brigadir J menyebut hal ini membuat mereka semakin yakin tidak ada baku tembak dalam peristiwa itu.

"Selanjutnya dengan pernyataan dari Bareskrim Polri bahwa yang dilakukan oleh Bharada Richard Eliezer (Bharada E) bukan merupakan pembelaan diri (nodweer) semakin menguatkan apa yang kami selaku kuasa hukum yakini bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak," kata pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, kepada detikSumut, Rabu (3/8/2022) malam.

Kamaruddin menduga peristiwa yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo adalah penembakan dan kekerasan terhadap Brigadir J.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan (diduga) yang terjadi adalah peristiwa penembakan dan juga kekerasan yang mengakibatkan tewasnya almarhum Brigadir Yoshua Hutabarat (Brigadir J)," sebutnya.

Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir J. Bharada E dikenakan pasal pembunuhan.

ADVERTISEMENT

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian seperti dilansir dari detikNews, Rabu (3/8).

Bharada E dikenakan pasal pembunuhan dan turut serta.

"Dengan persangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP," imbuhnya.

Bareskrim menyebut aksi Bharada E menembak Brigadir J bukan dalam rangka membela diri.

"Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan bela diri," ujar Andi.




(hse/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads