Bareskrim Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Polri mengusut kasus tersebut dengan dua jalur.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, dilansir dari detikNews, Rabu (3/8) malam.
Andi mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Timsus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sejauh ini Polri telah memeriksa 42 saksi. Polisi telah menyita sejumlah alat bukti, mulai dari CCTV hingga alat komunikasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menekankan pemeriksaan terhadap kasus dugaan pembunuhan Brigadir J terus berlanjut. Berikut jalur pengusutan kasus kematian Brigadir J:
Jalur Pidana
Pertama melalui jalur pidana. Bharada Eliezer dijerat dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 54 dan 56 KUHP.
Pasal 338 KUHP berbunyi:
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
"Dengan persangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP," kata Andi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (3/8) malam.
Andi memastikan penyidikan kasus tewasnya Brigadir Yoshua tidak berhenti sampai di situ. Pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi lainnya, salah satunya Irjen Ferdy Sambo.
"Pemeriksaan belum selesai, masih dalam pengembangan terus," kata Andi.
Jalur Inspektorat Khusus
Jalur kedua melalui inspektorat khusus (irsus). Bareskrim menyebut tim khusus yang menyelidiki kasus Brigadir J memiliki irsus yang bertugas mengecek ada tidaknya pelanggaran profesi.
"Timsus ini, selain tim penyidik yang dipimpin Pak Dirtipidum, timsus ini memiliki irsus. (Tugasnya) melakukan pemeriksaan terhadap siapa saja yang terkait menyangkut peristiwa TKP Duren Tiga (TKP penembakan Brigadir J)" ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Dedi mengatakan irsus ini masih berproses. Saat ini, mereka masih melakukan pemeriksaan dan sejumlah pendalaman terkait kasus Brigadir J.
"Ini masih berproses irsus ini, melakukan pemeriksaan dan pendalaman-pendalaman dan juga nanti hasilnya akan disampaikan ke teman-teman (media)," tutur Dedi.
"Tim ini masih bekerja secara maraton," lanjutnya.
42 Saksi Diperiksa
Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa sebanyak 42 saksi, 11 di antaranya berasal dari keluarga Brigadir J. Selain itu, saksi yang diperiksa ialah para ahli biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, hingga kedokteran forensik.
Penyidik juga sudah menyita sejumlah barang bukti berupa CCTV, alat komunikasi, hingga barang bukti yang ada di tempat kejadian perkara di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
(hse/dte)