Perbuatan Dickson Ongkojoyo sungguh tak patut ditiru. Sudah dipinjami motor kekasihnya untuk kerja sebagai driver ojek online (ojol) tapi malah dijual. Kini, dia harus menanggung perbuatannya dengan menjalani 9 bulan pidana penjara.
Vonis ini dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Sutarno. Hakim menilai Dickson melanggar Pasal 378 KUHP terkait penipuan.
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 9 bulan," kata Sutarno saat membacakan amar putusannya di ruang Garuda, PN Surabaya. Selasa (2/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis yang diterima Dickson sendiri lebih ringan sebulan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Mendengar putusan ini baik jaksa maupun Dickson menerimanya.
Hakim memberi vonis 9 bulan karena motor kekasihnya yang dijual telah kembali. "Menimbang, barang bukti berupa sepeda motor milik saksi Dinik Nur Cahyanti (mantan kekasih terdakwa) telah kembali," kata hakim membacakan pertimbangannya.
Perkara itu bermula pada Kamis (26/8/2022) silam. Saat itu, sekitar pukul 20.00 WIB, Dickson dan kekasihnya, Denik Nur Cahyanti, berada di sekitar Masjid Al Akbar Surabaya mencari makan malam. Lalu, Dickson meminjam sepeda motor Denik.
Dickson beralasan, sepeda motornya rusak. Selain itu, terdakwa menyatakan bila kendaraan kekasihnya bakal digunakan untuk mendaftar driver ojek online yang notabene wajib melampirkan STNK, BPKB, serta kendaraan yang dimaksud.
Denik yang kala itu tak menaruh curiga lantas menyerahkan sepeda motor Honda Scoopy dengan plat nomor L 3648 HC beserta kelengkapannya. Lalu, Dickson membawa pulang sepeda motor milik Denik.
Keesokan harinya, pada Jumat (27/8/2021) siang sekitar pukul 11.00 WIB, Dickson menghampiri Denik di kediamannya. Kedatangannya tersebut bertujuan mengantar kerja sekaligus meminta BPKB sepeda motor Denik.
Tanpa curiga, Denik pun menyerahkan BPKB-nya. Lalu, keduanya berangkat ke tempat kerja.
Di perjalanan usai menerima BPKB, Dickson berjanji akan mengembalikan sepeda motor tersebut jika sudah mendaftar dan lolos verifikasi. Sayangnya, ucapannya hanya bualan belaka. Sebab, Dickson tak memenuhi janjinya.
Selang beberapa hari kemudian, Denik kebingungan lantaran Dickson tak bisa dihubungi. Baik melalui telepon maupun aplikasi perpesanan .
Kesal, Denik langsung melaporkan perbuatan tersebut ke pihak yang berwajib. Dalam laporannya, Denik mengaku merugi hingga Rp 15.000.000 dan Dickson dibekuk.
(abq/iwd)