Rumah jagal anjing di Pesapen, Sumur Welut, Lakarsantri, Surabaya digerebek polisi dan pencinta hewan, Minggu (31/7). Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi turut buka suara. Ia menegaskan bahwa rumah jagal anjing ilegal alias dilarang,
Eri menyebut, rumah jagal anjing tak ada aturannya. Sebab, yang tertuang pada Perda soal rumah potong hewan adalah hewan-hewan yang sudah ditentukan oleh Pemkot Surabaya.
"Di Surabaya itu ada rumah potong hewan, yang dipotong hewannya ada sendiri. Kalau ada rumah jagal anjing, ikut rumah potong hewan mana. Kalau nggak ada aturannya, berarti dilarang," kata Eri kepada wartawan, Senin (1/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kabag Hukum dan Kerja Sama Pemkot Surabaya, Sidharta Praditya Revienda Putra mengatakan, jagal anjing di Sumur Welut tidak masuk dalam perda. Sebab, hanya hewan-hewan tertentu dan diperbolehkan.
"Setahu saya yang diatur dalam perda adalah pemotongan untuk hewan sapi, kuda, kerbau, babi, kambing atau domba," ujar Sidharta saat dihubungi detikJatim.
Sidharta menyebut, selain hewan-hewan tersebut tidak diatur dalam perda. Artinya jagal anjing tersebut tidak termasuk di dalam aturan.
Terkait surat edaran wali kota, ia masih belum bisa memastikan. Apakah nantinya akan dibuatkan SE terkait jagal anjing atau tidak.
"Kalau memang surat edaran terkait itu, nanti ya. Apakah nanti dibuat surat edaran atau tidak," pungkasnya.
(hil/dte)