AK (58), kakek di Turi, Lamongan yang diduga memperkosa anak yatim piatu berusia 16 tahun sebanyak tiga kali resmi jadi tersangka. Penetapan itu setelah polisi mengantongi bukti yang cukup.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memiliki bukti yang cukup kuat," kata Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro, Kamis (28/7/2022).
Anton mengatakan meski telah menyandang status sebagai tersangka, namun pelaku tidak ditahan. Ini karena pelaku menderita sakit komplikasi dan dibuktikan dengan surat dokter.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku belum ditahan karena sakit komplikasi yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter," ujar Anton.
Menurut Anton, tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Saat ini, lanjut Anton, pihaknya masih mempersiapkan berkas tersangka. Berkas ini nantinya akan diserahkan ke Kejari Lamongan yang selanjutnya tersangka akan dibawa ke meja hijau.
"Penyidik masih terus menyelesaikan berkas perkara untuk bisa dilimpahkan ke Kejaksaan," tandas Anton.
Sebelumnya, seorang kakek di Lamongan diduga memperkosa anak yatim-piatu berusia 16 tahun sebanyak tiga kali. Akibatnya korban hamil.
Terduga pelaku berinisial AK (58) warga Kecamatan Turi. Tak terima dengan perbuatan terduga pelaku, kakak korban melaporkannya ke polisi.
Korban merupakan pekerja di toko kelontong milik anak terduga pelaku di Lamongan. Korban juga diketahui tinggal di rumah pelaku seusai bekerja di toko.
Entah setan apa yang merasuki si kakek sehingga tega memperkosa korban. Tercatat pelaku telah memperkosa hingga tiga kali. Modusnya, pelaku selalu mendatangi kamar korban setiap pukul 24.00 WIB dan langsung memperkosanya.
(abq/iwd)