Pemuda di Surabaya Perkosa Anak 3 Kali Bermodus Main Game Bareng

Pemuda di Surabaya Perkosa Anak 3 Kali Bermodus Main Game Bareng

Deny Prasetyo Utomo - detikJatim
Jumat, 29 Jul 2022 13:33 WIB
Pelaku saat diamankan
Foto: Pelaku saat diamankan (Dok. Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya)
Surabaya -

MI (22), pemuda asal Kecamatan Genteng, Surabaya harus berurusan dengan polisi. Ia diamankan polisi usai dilaporkan memerkosa anak di bawah umur usia 17 tahun.

Peristiwa pemerkosaan itu berawal saat tersangka mengajak bermain game di rumah korban. Saat itu kondisi rumah memang lagi sepi. Karena ayah korban menjaga ibunya yang tengah dirawat di rumah sakit.

Ajakan itu rupanya diterima korban. Tersangka lantas datang ke rumah korban. Namun bukan bermain game, tersangka rupanya berniat jahat memperkosa korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerkosaan yang yang dilakukan tersangka bukan hanya sekali. Namun sebanyak tiga kali. Ketiga aksi itu terjadi pada tanggal 28, 29 dan 30 April 2022.

"Tersangka sudah melakukan perbuatan itu selama tiga kali," Kanit Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana kepada detikJatim, Jumat (29/7/2022).

ADVERTISEMENT

Menurut Mirzal, pemerkosaan itu terungkap setelah salah satu tetangga korban memergokinya. Saat itu tetangga curiga dengan suara seorang pria dari dalam rumah korban. Padahal kedua orang tuanya sedang di rumah sakit.

Curiga, tetangga tersebut langsung memeriksanya. Dan benar saja pelaku terpergok tengah memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.

Mirzal menambahkan usai terpergok sebenarnya antara keluarga korban dan pelaku sepakat akan menyelesaikan secara kekeluargaan. Ini karena ibu korban sedang sakit.

Namun karena tersangka tak ada itikad baik dan lari dari tanggungjawab. Tersangka akhirnya dilaporkan ke polisi.

"Karena tidak ada pertangungjawabannya, akhirnya keluarga korban menuntut (dilaporkan), akhirnya kita proses," terang Mirzal.

Polisi sendiri menangkap tersangka tanpa perlawanan di rumahnya. Saat ini kasusnya langsung ditangani di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Setelah mengumpulkan sejumlah bukti, pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 Joucto Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads