Nyambi Edarkan Sabu, Tukang Servis Mesin Kapal di Surabaya Dibekuk

Nyambi Edarkan Sabu, Tukang Servis Mesin Kapal di Surabaya Dibekuk

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Jumat, 29 Jul 2022 11:35 WIB
Pelaku bersama barang bukti
Foto: Pelaku bersama barang bukti (Dok. Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak)
Surabaya -

Polisi menangkap pengedar narkoba di rumahnya di Jalan Kedung Mangu. Dari tangan pelaku, puluhan poket sabu siap edar.

Pelaku berinisial AP. Sehari-hari ia bekerja sebagai tukang servis mesin kapal. Ia dibekuk polisi Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Kamis (21/7) sekitar pukul 07.00 WIB.

Kasatres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Hendro Utaryo mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Atas informasi tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan menangkapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan dari hasil penyelidikan petugas, ditangkap AP Bin S karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Kedung Mangu Surabaya," kata Hendro, Jumat (29/7/2022).

Dari pengakuan pelaku, lanjut Hendro, sabu tersebut didapat dari seseorang dari Jalan Kunti, Surabaya. Pria tersebut kini tengah diburu.

ADVERTISEMENT

"Berdasarkan pengakuan tersangka, barang bukti (didapat) dari seorang bernama S (DPO) di Jalan Kunti Surabaya," ujarnya.

"Setelah menangkap dan mengamankan tersangka, kami melakukan pengembangan lebih lanjut dan mencari S (DPO)," imbuhnya.

Menurut Hendro, dari penangkapan itu pihaknya turut menyita kotak kecil warna coklat berisi 8 poket sabu dengan berat total 10,43 gram.

Kemudian sebuah dompet berisi 11 poket sabu seberat 4.42 gram, 1 bendel plastik klip kecil, sebuah timbangan elektrik, dan skrop. Satu unit handphone dan sebuah buku rekap juga diamankan bersama uang tunai Rp 320 ribu.

Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.




(abq/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads