Lima orang diamankan setelah tertangkap basah mencuri tiang fiber optik. Pencurian dilakukan karena para pekerja mengaku tak dibayar saat memasang tiang tersebut.
Kelima tersangka adalah A (20), M (27), R (29) DH (21) dan DD (28), semuanya warga Kasiman, Bojonegoro.
Kelima tersangka diamankan petugas usai terpergok warga saat mencuri tiang fiber optik di Kelurahan Made, Sambikerep, Surabaya pada Senin (27/6) sekitar pukul 10.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolsek Lakarsantri Kompol Hakim saat di konfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan lima orang pencuri tiang fiber optik.
"Lima orang kami amankan, beserta barang bukti tiang dan juga mobil pikap," ungkap Hakim kepada detikJatim, Rabu (27/7/2022).
Hakim menambahkan kelima tersangka asal Bojonegoro itu melakukan pencurian tiang fiber dengan cara mengali tiang itu menggunakan linggis. Setelah itu, tiang diangkut dengan menggunakan tali tambang dan dinaikan ke pikap yang telah mereka siapkan sebelumnya.
"Tersangka A dan kawan-kawan menggali tiang fiber menggunakan linggis, lalu diikat menggunakan tali tambang kemudian dinaikkan ke mobil pikap," ungkap Hakim.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri Ipda Bambang Setiawan mengatakan kelima tersangka merupakan mantan pekerja pemasang tiang itu sendiri. Mereka melakukan itu karena bayaran pekerjaannya belum dibayar.
"Dari pengakuannya baru pertama kali mencuri tiang itu. Mereka merupakan mantan pekerja di pemasangan tiang itu. Alasanya mencuri karena sakit hati pekerjaannya belum dibayar," ungkap Bambang.
Kelima pelaku memang telah berniat membongkar dan mencuri tiang. Mereka bahkan khusus menyewa pikap dari Bojonegoro untuk membawa tiang.
"Mereka menyewa mobil pikap itu per hari Rp 300 ribu dari seseorang di Bojonegoro," ungkap Bambang.
Atas kejadian itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 tiang fiber warna hitam, tali tampar 20 meter, 1 linggis dan 1 mobil pikap Daihatsu warna hitam bernopol S 9109 D. Kelima tersangka terancam di jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
(abq/iwd)