Bawa Celurit Saat Pesta Miras, Pria di Surabaya Divonis 10 Bulan Penjara

Bawa Celurit Saat Pesta Miras, Pria di Surabaya Divonis 10 Bulan Penjara

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Rabu, 27 Jul 2022 00:03 WIB
Suasana sidang vonis erdakwa di PN Surabaya
Foto: Suasana sidang vonis terdakwa di PN Surabaya (Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis 10 bulan penjara pada terdakwa Novan Eko Prasetyo. Hal tersebut disampaikan saat sidang secara teleconference di Ruang Garuda, PN Surabaya.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Novan Eko Prasetyo dengan pidana penjara selama 10 bulan," kata Hakim Sudar saat membacakan amar putusan di Ruang Garuda, PN Surabaya. Selasa (26/7/2922).

Meski kekeh merasa tak bersalah, namun Novan mengamininya. Ia menerima putusan yang disampaikan hakim di hadapan JPU, Siska Christina. "Saya terima pak," ujar Novan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus itu bermula pada Sabtu (2/4/2022) dini hari sekitar pukul 24.00 WIB. Saat itu, terdakwa berada di parkiran sepeda motor Terminal Purabaya di Bungurasih.

Di sana, ia bertemu dengan rekannya, Anak Pratama Gading, Febri, dan Naufal. Lalu, mereka sepakat pergi ke daerah Bendul Merisi, Surabaya untuk pesta minuman keras (miras).

ADVERTISEMENT

Namun, sebelum berangkat, terdakwa langsung mengambil 1 buah senjata tajam jenis celurit. Sajam itu ia simpan di motor saat berada di tempat parkir.

Kemudian, terdakwa dan sejumlah rekannya berangkat mengendarai sepeda motor. Saat itu, terdakwa berboncengan dengan Anak Pratama Gading. Usai pesta miras, sepeda motor keduanya mogok karena kehabisan BBM. Lalu, mereka menuntun sepeda motor.

Dalam perjalanan, keduanya dicegat oleh sejumlah petugas kepolisian berseragam lengkap yang tengah melakukan patroli.

Saking paniknya, terdakwa tak sengaja menjatuhkan celuritnya di antara stang sepeda motor. Melihat hal itu, petugas lantas menginterogasi terdakwa.

Akibat hal tersebut, Novan diancam pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnaietijdlijke Bijzondere Strafbepalingen" (STBL.1948 Nomor 17) dan UU RI Dahulu Nomor 8 Tahun 1948.




(abq/iwd)


Hide Ads