Pelaku pemerkosaan perempuan penyandang tunawicara di Mayangan, Kota Probolinggo ditangkap. Pelaku ditangkap setelah keluarga korban melaporkan ke polisi.
Pelaku adalah HS (51) yang masih tetangga korban. Ia ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Jamal mengatakan pelaku diketahui memerkosa korban pada tanggal 24 Juni. Kemudian pada tanggal 25 Juni korban didampingi ibunya melapor ke polisi dan dilakukan visum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ibu korban mengetahui sendiri korban keluar dari dalam rumah HS. Setelah korban ditanya oleh ibunya, menerangkan bahwa telah disetubuhi oleh HS (menggunakan bahasa isyarat)", ujar Jamal, Selasa (27/7/2022).
Menurut Jamal, modus yang dilakukan pelaku yakni mengajak korban masuk ke rumahnya dan memperkosanya. Setelah itu, korban diberi uang Rp 5 ribu hingga Rp 10 ribu.
"Modus yang digunakan yaitu mengajak korban masuk ke dalam rumahnya. Setelah melancarkan aksinya korban diberi uang antara Rp 5 ribu sampai Rp 1o ribu," tutur Jamal.
Jamal menambahkan pelaku ditangkap pada tanggal 23 Juli setelah mengantongi dua alat bukti. Usai ditangkap pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 6 huruf b jo Pasal 15 huruf h UU RI No. 12 tahun 2022 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Hukuman bisa ditambah sepertiga apabila dilakukan terhadap korban penyandang disabilitas," tandas Jamal.
Sebelumnya diberitakan, seorang gadis berkebutuhan khusus di Kota Probolinggo diduga menjadi korban pemerkosaan oleh tetangganya.
Gadis 30 tahun itu didampingi keluarganya kemudian datang ke ruang Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo Kota untuk melaporkan kejadian tersebut.
(abq/iwd)