Sidang Keterangan Saksi, Hakim Nonaktif Itong-Terdakwa Hamdan Debat Panas

Sidang Keterangan Saksi, Hakim Nonaktif Itong-Terdakwa Hamdan Debat Panas

Suparno - detikJatim
Selasa, 26 Jul 2022 19:29 WIB
Sidang hakin nonaktif Itong di Tipikor Surabaya
Foto: Sidang hakin nonaktif Itong di Tipikor Surabaya (Suparno/detikJatim)

"Saya tidak terima uang yang Rp 260 juta atau yang Rp 140 juta," kata Itong.

Menanggapi hal ini, terdakwa Hamdan menyatakan bahwa pernyataan saksi Hakim Itong itu tidak benar. Ia menyebut, bahwa dalam perkara pembubaran PT SGP, hakim Itong sendiri lah yang melobi Waka PN Surabaya agar ia dapat menangani perkara tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu tidak benar yang mulia. Yang melobi Waka PN itu saksi (Hakim Itong) sendiri," tukas Hamdan.

Hamdan juga membantah soal pengakuan Hakim Itong yang tidak menerima uang. Ia menyebut beberapa kali sudah memberikan uang pada hakim Itong terkait dengan beberapa perkara. Besarannya pun, bervariasi.

ADVERTISEMENT

"Permohonan sebelum masuk, bawa uang. Jadi uang diterima duluan (oleh hakim Itong)," kata Hamdan menyangkal pernyataan saksi Itong.

Saling bantah pun sempat terjadi saat Ketua Majelis Hakim Tongani meminta tanggapan saksi Itong terkait bantahan terdakwa Hamdan.

Hingga akhirnya, Hakim Tongani menegaskan pertanyaan, apakah keduanya tetap pada pendapatnya masing-masing. Baik saksi hakim Itong maupun terdakwa Hamdan menyatakan tidak akan mengubah keterangannya.

Sebelumnya, KPK menetapkan hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat dan panitera pengganti serta Hamdan sebagai tersangka di kasus dugaan suap vonis perkara PT Soyu Giri Primedika. Keduanya diduga menerima suap.

"KPK menemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka sebagai berikut: sebagai pemberi HK (Hendro Kasiono), sebagai penerima HD dan IIH," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/1).

Hendro Kasiono adalah pengacara PT SGP. KPK menyebut terjadi kerja sama antartersangka untuk membuat PT SGP diputus bubar oleh PN Surabaya.

"Diduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara ini sejumlah sekitar Rp 1,3 miliar dimulai tingkat putusan Pengadilan Negeri sampai tingkat putusan Mahkamah Agung," kata Nawawi.


(abq/iwd)


Hide Ads