2 Warga Kota Blitar Tewas gegara Miras Oplosan, Produsen Ditangkap Polisi

2 Warga Kota Blitar Tewas gegara Miras Oplosan, Produsen Ditangkap Polisi

Fima Purwanti - detikJatim
Sabtu, 23 Jul 2022 11:08 WIB
Produsen miras oplosan Blitar
Produsen miras oplosan Blitar. (Foto: Fima Purwanti/detikJatim)
Blitar -

Dua warga Kota Blitar tewas usai menenggak minuman keras (miras) oplosan. Keduanya tewas berurutan berselang sehari. Buntutnya seorang produsen miras oplosan diringkus polisi.

Gunawan Wahyu Kurniawan alias GWK (28), warga Kelurahan Kepanjenlor, Kecamatan Kepanjenkidul ditangkap polisi usai menjual miras oplosan dan mengakibatkan dua orang tewas. GWK diketahui meracik miras oplosan sejak setahun terakhir.

"Ada dua orang meninggal karena tidak wajar di RSUD Mardi Waluyo. Terjadi dua hari secara berturut-turut, pada tubuh keduanya ditemukan toksifikasi," kata Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono pada detikJatim, Sabtu (23/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua orang tewas tersebut diketahui bernama Haryono, warga Kelurahan Sanankulon dan Stefanus Selan, warga kelurahan Sukorejo Kota Blitar. Keduanya menenggak miras oplosan yang sebelumnya telah dipesan pada salah satu produsen miras oplosan.

Atas laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Kedua korban tewas itu diketahui menggelar pesta miras oplosan. Selanjutnya, polisi pun melakukan penelusuran untuk mencari tahu produsen miras oplosan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Tersangka segera kami ringkus di rumahnya, di Kecamatan Kepanjenkidul. Untuk dimintai keterangan lebih lanjut," terang Argo.

Sementara itu, GWK mengaku, memproduksi miras oplosan selama setahun terakhir. Cara membuat miras didapatkan dari ayahnya, yang dulunya juga dikenal sebagai peracik miras oplosan di lingkungan sekitar tempat tinggalnya. Miras hasil racikannya itu dijual dengan harga variatif. Mulai dari Rp 10-40 ribu per kemasan.

"Campuran satu banding empat. Kadar alkoholnya 99 persen. Pakai air, alkohol murni sama zar perasa," kata GWK.

Diketahui, GWK yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu dijerat pasal berlapis. Yakni dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun kurungan pidana.




(hil/dte)


Hide Ads