Tersangka Baru Kasus Serang Polisi Saat Penangkapan Mas Bechi Belum Ditahan

Tersangka Baru Kasus Serang Polisi Saat Penangkapan Mas Bechi Belum Ditahan

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Jumat, 22 Jul 2022 17:08 WIB
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha ((Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Jombang -

Amir Mahmud (41), tersangka baru kasus penyerangan polisi saat operasi penangkapan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi di Ponpes Shiddiqiyyah, jadi tersangka. Warga Desa Losari, Kecamatan Ploso itu akan diperiksa sebagai tersangka pekan depan.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengatakan, Amir sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus penyerangan polisi saat operasi penangkapan Mas Bechi di Ponpes Shiddiqiyyah. Menurutnya, saat itu Amir kooperatif lantaran menghadiri panggilan polisi.

Kini, Amir menyandang status tersangka dalam kasus yang sama. Namun, warga Desa Losari, Kecamatan Ploso, Jombang itu belum ditahan. Polisi akan memeriksa Amir sebagai tersangka untuk pertama kalinya Jumat pekan depan (29/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami jadwalkan pemanggilan yang bersangkutan sebagai tersangka pada Jumat depan. Ini panggilan pertama sebagai tersangka," kata Giadi saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Jumat (22/7/2022).

Amir menjadi tersangka keenam dalam kasus menghalangi dan menyerang polisi saat operasi penangkapan Mas Bechi di Ponpes Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah pada Kamis (7/7). Lima tersangka awal sudah ditahan di Rutan Polres Jombang pada Jumat (8/7/2022).

ADVERTISEMENT

Giadi mengimbau Amir kooperatif mengikuti proses hukum. Salah satunya dengan menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka pekan depan.

"Kami berharap yang bersangkutan kooperatif menghadiri panggilan kami," jelasnya.

Dalam kasus ini, Amir melempari pasukan polisi menggunakan pasir dan batu di Jalan Raya Ploso-Babat. Tepatnya di depan gapura pintu masuk Ponpes Majma'al Bahrain Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah di Desa Losari, Ploso, Jombang.

Saat itu, pasukan gabungan Polres Jombang dan Polda Jatim akan merangsek masuk ke dalam pondok untuk menangkap Mas Bechi. Polisi telah menyita sampel pasir yang digunakan Amir dalam melakukan penyerangan sebagai barang bukti.

Menurut Giadi, tersangka dijerat dengan pasal 19 UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tandasnya.




(fat/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads